Visi & Misi
Implikasi dari Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 tersebut maka Kabupaten Puncak Jaya tidak memiliki Bupati dan Wakil Bupati defenitif, yang mana Visi dan Misi Bupati dan wakil Bupati Terpilih akan menjadi dasar penyusunan RPJMD sehingga akan terjadi kekosongan dokumen RPJMD sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di tahun 2023 dan 2024. Untuk itu diperlukan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya di sebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Puncak Jaya tahun 2023-2026 yang akan digunakan Pj Bupati sebagai pedoman untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tahun 2023-2026, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir di Tahun 2022.
MISI
Belum Ada Data