Follow us:

Berita

Menara Masa Depan Puncak Jaya: RPJMD Dan KLHS 2025-2029 Dimulai

Home / Berita / Menara Masa Depan Puncak Jaya:...
Menara Masa Depan Puncak Jaya: RPJMD Dan KLHS 2025-2029 Dimulai

Menara Masa Depan Puncak Jaya: RPJMD Dan KLHS 2025-2029 Dimulai

Diposting pada 16 Oktober 2025

Nomor Pers Release: 152/PR/DISKOMINFO/X/2025

 Mulia, Kamis (16/10)_Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Kick Off dan Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD untuk periode 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

‎Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan, aspirasi, dan saran dari berbagai pihak agar dokumen RPJMD dan KLHS yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan, potensi, dan harapan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya.

‎Dalam laporannya, Kepala Bappeda Puncak Jaya, Temin Enumbi, S.IP menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD dan KLHS merupakan langkah strategis dalam membangun rencana pembangunan daerah yang terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

‎“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun masa depan Puncak Jaya. Melalui kegiatan ini, kita memastikan bahwa visi dan misi pemerintah daerah dapat diterjemahkan ke dalam program kerja yang mensejahterakan masyarakat,” ujar Temin Enumbi.

‎Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh stakeholder agar dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.

‎Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Risa Siswoyo, S.IP., M.AP dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD dan KLHS merupakan rangkaian analisa menyeluruh yang bertujuan untuk memastikan pembangunan wilayah dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.

‎“RPJMD dan kajian lingkungan hidup strategis adalah dokumen yang saling berkesesuaian. Tahun ini, kita akan mulai menata ruang Kota Mulia sebagai bagian dari pembangunan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dokumen ini menjadi pegangan utama bagi seluruh stakeholder di Puncak Jaya untuk mewujudkan visi dan misi bersama,” ungkap Risa Siswoyo.

‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam kegiatan ini, memberikan masukan yang konstruktif, serta ikut mengawal proses perencanaan agar pembangunan yang dilakukan benar-benar berdampak positif dan berkelanjutan.

‎“Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Daerah berharap seluruh pihak dapat mengikuti prosesnya dengan baik, berpartisipasi aktif, dan memberikan masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya,” tambahnya.

‎Isnani Fatmasari Abbas, ST., MT., selaku narasumber menyampaikan bahwa KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Jaya dimaksudkan untuk memberikan arahan strategis dalam mengelola sumber daya alam secara bijaksana, mengurangi risiko bencana lingkungan, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

‎“KLHS RPJMD adalah alat analisis yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui KLHS, kita dapat memastikan bahwa pembangunan yang dirancang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Isnani.

‎Dirinya juga mengatakan bahwa KLHS RPJMD disusun dengan sejumlah tujuan utama yang saling berkaitan dan mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

‎”Mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah, Menilai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan, Memastikan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), Mencegah dan Memitigasi Dampak Lingkungan, Mengarahkan Kebijakan Pembangunan yang Berkelanjutan,” jelasnya.

‎KLHS RPJMD menjadi landasan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap tahapan perencanaan, mulai dari penetapan visi dan misi, perumusan tujuan dan sasaran, hingga penyusunan program dan kegiatan prioritas daerah.

‎Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berkomitmen untuk menjadikan KLHS sebagai landasan dalam menyusun RPJMD yang responsif terhadap tantangan pembangunan dan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Dokumen RPJMD dan KLHS yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merancang dan melaksanakan program kerja lima tahun ke depan,” pungkasnya (*).


Bagikan:
Call Center Diskominfo