Berita
BARANG KANTOR BUKAN DAGANGAN: ASN JANGAN JADI PEMBELI GELAP
BARANG KANTOR BUKAN DAGANGAN: ASN JANGAN JADI PEMBELI GELAP
NOMOR PERS RELEASE : 41/PR/DISKOMINFO/V/2026
Mulia, Senin (11/5) – Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Yahya Wonorenggo, S.IP.,M.Sos pimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi vertikal, dan organisasi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya dengan penuh khidmat.
Dalam amanahnya, Plh. Sekda menegaskan bahwa kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama pelayanan publik.
“Seluruh kepala OPD beserta staf wajib aktif masuk kantor tanpa terkecuali. Disiplin ASN sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Yahya Sekda mengingatkan agar kepala OPD menjaga fasilitas kantor sesuai arahan Bupati Puncak Jaya, mengingat maraknya kasus pencurian pada tahun 2026. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program kerja, khususnya bagi OPD yang telah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kita sudah masuk triwulan kedua, sehingga seluruh jajaran OPD harus bekerja sama menyelesaikan program kerja dan laporan SPJ secara berkala,” ujarnya.
Yahya turut menyinggung adanya perubahan kebijakan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada efisiensi di daerah. Meski demikian, ASN diminta tetap menjaga komitmen, disiplin, dan mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk kegiatan prioritas.
Meskipun demikian, ia mengingatkan agar ASN tetap menjaga komitmen dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, serta mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk kegiatan prioritas. Sekda menekankan bahwa keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan, melainkan tantangan untuk berinovasi dan bekerja lebih efisien.
Yahya menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mencoba-coba membeli atau memperdagangkan barang milik pemerintah. Hal ini disampaikan dalam apel gabungan ASN, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya.
“PNS jangan coba-coba membeli komputer, baterai, maupun solar panel yang merupakan fasilitas pemerintah. Barang-barang tersebut adalah aset negara yang harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik,” tegas Sekda.
Yahya menekankan bahwa fasilitas pemerintah merupakan sarana penunjang kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap ASN wajib menjaga dan melindungi aset tersebut dari tindakan penyalahgunaan maupun perdagangan ilegal.
Penegasan Tanggung Jawab ASN
ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang milik pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila ada pihak yang menawarkan barang-barang tersebut, ASN diminta segera melaporkan kepada atasan atau pihak berwenang.