Berita
Apel Gabungan di Puncak Jaya: ASN yang Mangkir Terancam Penahanan Gaji

Apel Gabungan di Puncak Jaya: ASN yang Mangkir Terancam Penahanan Gaji
Nomor Pers Release : 108/PR/DISKOMINFO/IX/2025
Mulia,(Senin, 08/09) _Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kembali menggelar apel gabungan yang diikuti oleh ASN, instansi vertikal, tenaga honorer, dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di halaman Kantor Bupati.
Apel kali ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Keni Wonda, S.Sos., M.KP. Dalam amanatnya, Keni Wonda mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang hadir mengikuti apel sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan.
“Terima kasih kepada pegawai yang tetap hadir mengikuti apel sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ASN yang belum berada di Mulia akan dikenakan sanksi berupa penahanan gaji, dan diminta segera kembali ke tempat tugas masing-masing.
“Pimpinan sudah beberapa kali mengingatkan kepada kita semua untuk segera kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Jika kita sudah melaksanakan tugas, maka gajinya bisa dikasih kepada staf tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Keni meminta seluruh kepala OPD untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan tidak menunda pekerjaan administrasi.
“Kepala OPD perintahkan setiap bendaharanya agar segera menyelesaikan SPJ. Jangan menunda-nunda pekerjaan,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan fisik, ia menyampaikan bahwa kondisi Kota Mulia saat ini telah aman, sehingga seluruh OPD diminta segera melaksanakan program kerja yang telah direncanakan.
“Saat ini Kota Mulia sudah dalam keadaan aman, jadi saya minta kepada seluruh OPD untuk segera melaksanakan kegiatan fisik,” imbuhnya.
Menutup amanatnya, Keni Wonda mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan etos kerja ASN, meskipun pimpinan sedang berada di luar daerah.
“Jika pemimpin atau kepala OPD tidak ada di tempat tugas karena dinas luar, bukan berarti kita bermalas-malasan. Marilah kita tetap melaksanakan tugas sebagai ASN,” pungkasnya.