Mulia, (PUNCAKJAYAKAB.GO.ID) DPRD Kabupaten Puncak Jaya sebagai lembaga representasi masyarakat Puncak Jaya, bertempat di Ruang Sidang DPRD melaksanakan sidang Raperda APBD Perubahan dan Non APBD Tahun 2021 sebagai implementasi fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan jalannya pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (28/09/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya Zakaria Telenggen yang didampingi Ketua I Miren Kogoya, S.I.Kom dan Ketua II Yonarius Wonda yang dihadiri Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos. SIP. MM, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Rofi Irwnsyah, SIP. M.Si. Kapolres Puncak Jaya Kompol Ridwan, SH. MH, Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos. MAP, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Pejabat Eselon III dan IV, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda.
Sebelum ketua DPRD membuka sidang, Sekretaris DPRD Daud Wondamili, SH. M.KP, membacakan daftar hadir anggota dimana sebanyak 28 anggota yang hadir dari 30 anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya. Dilanjutkan pembukaan sidang oleh Ketua DPRD Zakarias Telenggen, sebelum mengetok palu sidang, ketua menyampaikan bahwa sidang paripurna ini memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum.
Dalam penyampaian pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan di depan anggota DPRD yang terhormat, dari mimbar Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini dari pihak eksekutif mengajukan 2 Raperda yaitu Raperda APBD Perubahan dan Raperda perubahan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RPJMD. Dasar hukum Perubahan APBD tahun 2021 diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keppres nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 13 Tahun 2019, Inpres nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid dan dampaknya.
Lanjut Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD Kabupaten Puncak Jaya tahun 2021 ini disebabkan oleh beberapa hal pokok diantaranya tidak tercapainya asumsi penerimaan daerah sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Kondisi mendesak dan keadaan darurat yaitu Pandemic Covid-19 yang berimbas pada pemotongan anggaran. Hal ini tentunya cukup berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan pada APBD tahun anggaran 2021, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran guna dapat menyelesaikan kegiatan skala prioritas.
Belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Puncak Jaya Tahun anggaran 2021 semula dianggarkan sebesar Rp. 1.344.161.056.406,00 berkurang sebesar Rp. 1.320.857.199.406 menjadi Rp. 1.320.857.199.406,00 atau turun sebesar 1, 56%. Adapun proyeksi pembiayaan daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2021 terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar RP. 59.671.131.021,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 merupakan penyertaan modal pada BANK Papua.
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, berharap dengan penyerahan Ranperda hari ini, kurang lebih satu minggu kedepan kita akan melakukan evaluasi ke Kantor Gubernur dalam hal ini Tim Evaluasi Provinsi Papua, ini merupakan tugas besar untuk Pemerintah Daerah bersama DPRD dan seluruh komponen yang ada kami harap dalam waktu dekat kita akan melakukan sidang penutupan.
Zakaria telanggen selaku ketua sidang menyampaikan Penyerahan Ranperda hari ini akan dilanjutkan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi dan kami dari DPRD akan mengawal mulai dari evaluasi sampai dengan penetapan, DPRD akan segera akan melakukan penetapan pasca evaluasi agar pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya dapat berjalan dengan baik. Mengakhiri sidang parupurna, ketua DPRD menyampaikan sidang paripurna diskor dengan ketukan palu. (kominfopj/vi)