Mulia, (PUNCAKJAYAKAB.GO.ID) – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar sosialisasi naskah akademik dan raperda penanganan konflik sosial yang bertempat di Aula Sasana Kaonak, Selasa (02/08/2022).
Dalam arahannya Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP.,MM menyampaikan bahwa selama ini kurang 15 tahun kami sangat dihimpit bahkan ditekan dengan begitu banyak masalah adat, sehingga membuat pembangunan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya sedikit mengalami perlambatan.
Yuni Wonda mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan disusunnya Konflik Sosial untuk menekan tingginya denda adat
“dilaksanakannya sosialisasi rancangan peraturan daerah ini agar seluruh warga masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dapat memahami bahwasanya penyelesaian konflik sosial ataupun denda adat bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan jangan sampai menyusahkan satu sama lain dengan denda adat yang cukup besar nilainya,” terang Yuni Wonda.
Yuni Wonda, berharap dengan adanya raperda penanganan konflik ini masyarakat tak perlu merasakan begitu banyak beban karena penanganan konflik sosial.
Yuni Wonda, menambahkan dengan adanya raperda penanganan konflik masalah sosial menjadi solusi diluar hukum positif
“bahwa dengan adanya raperda penanganan konflik masalah menjadi jalan keluar penyelesaian konflik sosial diluar hukum positif. Penyelesaian konflik sosial dengan hukum adat dipilih karena masyarakat kadang menolak hukum positif sehingga mengikuti keinginan masyarakat dengan melaksanakan hukum adat,” tambah Yuni Wonda.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Akademinis Universitas Cendrawasih Dr. Basisir Rohromana mengatakan bahwa tata kehidupan yang aman, tertib, tentram dan damai di Kabupaten Puncak Jaya merupakan kebutuhan dan hak asasi setiap warga serta sebagai modal dasar melakukan pembangunan nasional di Daerah.
lanjut, Basisir Rohromana menyampaikan bahwa penghentian konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta pemulihan pascakonflik untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat.
Basisir Rohromana, tujuan dari raperda adalah mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kedamaian
“raperda adalah mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kedamaian sebagai modal dasar pembangunan daerah serta mengembangkan upaya sinergi terpadu penanganan konflik sosial di Kabupaten Puncak Jaya, ucap Basisir Rohromana.
Ketua Komisi B DPRD Mendi Wonerangga mengatakan bahwa kami sangat antusias menyambut Dr. Basisir Rohromana beserta Tim Akademis Universitas Cendrawasih Prof. Melkias Hetharia Viktor Menegkey dan Dian Rahadian,SH,.M.H dengan pembahasan raperda penanganan konflik di Kabupaten Puncak Jaya dan beberapa minggu depan kami akan melaksanakan sidang raperda.
Turut hadir dalam sosialisasi Bupati Puncak Jaya Dr.Yuni Wonda, S,Sos.S,IP.MM. Ketua Komisi B DPRD Mendi Wonerangga, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, SH,.S,IK,. MH. Dandim 1714/PJ Denny Salurerung, S.Sos, Ketua Tim Akademisi Universitas Cenderawasih Dr. Basisir Rohromana, Prof. Melkias HethariaViktor Menegkey, SH,Hum, Dian Rahadian,SH,M,H.Sekertaris Daerah Tumiran, S.Sos,M.AP, Danyon 113/JS Letkol Inf. Sapto Broto, Danyon 301 Letkol Inf. M.S Fanany dan para satuan tugas lainnya, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, para esaloan II,III, Aparatur sipil Negara, para Kepala Distrik, tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Denominasi gereja, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.(KominfoPJ/Imanus)