Mulia, (PUNCAKJAYAKAB.GO.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya, menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun ANggaran 2022 dan Raperda Non APBD, rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Kamis(18/08/2022) dan dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Zakaria Telenggen.

Foto Diskominfo PJ

Rapat paripurna ke I diikuti 28 orang anggota dari 30 orang anggota. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Zakaria Telenggen didampingi Ketua I Miren Kogoya, S.I.Kom dan Ketua II Yonarius Wonda yang dihadiri Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos. SIP. MM, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Denny Salurerung, S.Sos, Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, SH, S.IK, MH, Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos. MAP, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Instansi Vertikal, Pejabat Eselon III dan IV, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat untuk Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun anggran 2022 sebesar Rp. 1.471.965.451.473,- ( satu triliun empat ratus tujuh puluh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh tigas rupiah), dengan rincian pendapatan asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 40.842.161.852 dan pendaftaran transfer sebesar RP. 1.431.123.289.621,-maka rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya tahun anggran 2022 TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN dari pagu sebelumnya.

Foto Diskominfo PJ

Yuni Wonda juga mengatakan bahwa belanja daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kab. Puncak Jaya tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.490.290.720.050 ( satu triliun empat ratus sembilan puluh milyar dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu lima puluh rupiah), dengan rincian belanja operasional dianggarakan sebesar RP. 805.768.476.677-, belanja pegawai sebesar Rp. 327.722.436.442-, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 394.342.670.144-, belaja hibah sebesar Rp. 17.554.470.000, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 66.148.900.091.

Yuni, belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 316.572.685.573, dengan rincian belanja modal tanah sebesar Rp. 6.510.615.374, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 18.515.996.192, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 171.892.366.559, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dianggarkan sebesar Rp. 118.627.505.448, belanja modal aset tetap lainnya dianggarkan sebesar Rp. 1.026.202.000.

Belanja tidak terduga dianggrkan sebesar Rp. 20.000.000.000, dan belanja transfer dengan rincian belanja bantuan keuangan dianggarkan sebesar Rp. 347.949.557.800.

Dr. Yuni Wonda menyampaikan bahwa dalam sidang ini diajukan 3 rancangan perda.

“rancangan perda Kabupaten Puncak Jaya tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Puncak Jaya dan rancangan perda non APBD yaitu rancangan perda tentang penanganan konflik dan rancangan perda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik radio Puncak Jaya FM Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya” tutupYuni Wonda. (KominfoPJ/indah).