Mulia. (PUNCAKJAYA KAB.GO.ID)– Kabupaten Puncak Jaya yang sebelum menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), merupakan wilayah Kabupaten Paniai yang beribukota di Nabire. Dalam rangka memperpendek rentang kendali pemerintahan, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kemasyarakatan, Kabupaten Paniai kala itu dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten DOB yaitu Kabupaten Nabire, Paniai dan Puncak Jaya, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Paniai dan Mimika dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tk II Paniai di Wilayah Kabupaten Provinsi Daerah Tk I Irian Jaya, selanjutnya diperkuat dengan Undang-undang 45 Tahun 1996.
Sejalan dengan perkembangan daerah, tingkat kesulitan dan luas wilayah, keberadaan 3 kabupaten belum terlihat signifikansinya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Dengan mempertimbangkan masukan masyarakat serta kondisi topografis, tiga kabupaten induk dimekarkan menjadi 7 Kabupaten yaitu Kabupaten Puncak pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Deyai dan Intan Jaya pemekaran dari Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai pemekaran dari Kabupaten Nabire.
Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda menjelaskan bahwa Kabupaten Puncak Jaya dalam wacana Pembentukan DOB di Provinsi Papua, akan bergabung dalam Wilayah Provinsi Papua Tengah hal didasari Histori pembentukan Kabupaten Puncak Jaya.
“Walaupun berdasarkan pembagian wilayah adat, Kabupaten Puncak Jaya berada dalam Kawasan wilayah adat Lapago, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya tetap menjunjung tinggi budaya, adat dan etnis lain sebagai etnis yang dominan di Kabupaten Puncak Jaya, tetapi kami tidak mungkin melupakan sejarah, secara histori Kabupaten Puncak Jaya merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai yang diresmikan pada tanggal 8 Oktober 1996. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Kabupaten Wilayah Lapago bisa memaklumi jika harapan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya menghendaki berada di wilayah Paniai Raya bersama 7 (tujuh) kabupaten lainnya” Jelas Yuni Wonda.
Dari hasil pertemuan dengan Tim DOB di Jayapura pada hari sabtu tanggal 25 Juni 2022, perihal agenda mendengarkan masukan masyarakat tentang RUU Pemekaran di Provinsi Papua, diakui dalam pertemuan itu ada dua masalah yang mencuat yakni terkait ibukota Provinsi Papua Tengah dan keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang tetap ingin berada dalam wilayah Kabupaten Papua.
Menurut Yuni Wonda, suasana rapat pementuan ibukota Provinsi Tengah sedikit tegang karena adanya dua usulan ibukota, ada yang menginginkan Ibukota Provinsi Papua Tengah di Nabire dan yang menginginkan ibukota Provinsi Papua Tengah di Timika.
“Pertemuan dengan Tim DOB di Kota Jayapura berlangsung tegang, khususnya dalam penentuan Ibukota Provinsi Papua Tengah, mencuat dua aspirasi letak Ibukota Provinsi Papua Tengah yaitu yang menginginkan Ibukota Provinsi Papua Tengah di Nabire yang diusulkan oleh 6 Kepala Daerah diantaranya Bupati Nabire, Paniai, Dogiai, Deyai, Intan Jaya dan Puncak Jaya dan kelompok yang menginginkan ibukota Provinsi Papua Tengah di Timika yang diusulkan Bupati Timika dan Bupati Puncak. Secara cakupan wilayah dan jumlah kabupaten yang menginginkan ibukota provinsi di nabire dapat disimpulkan 6 kabupaten berbanding 2 kabupaten” Yuni Wonda menjelaskan.
Sebagai Kabupaten dari DOB Provinsi Papua Tengah, ada empat kewajiban Kabupaten Puncak Jaya yang harus dipenuhi diantaraya penyediaan hibah, penyerahan aset, personil dan batas wilayah.
“Kabupaten yang berada dalam wilayah DOB Provinsi, sesuai ketentuan ada 4 hal yang wajib dipenuhi oleh kabupaten diantaranya Hibah Dana ke Provinsi sekitar Rp. 5 Milyard/tahun, Penyerahan Aset daerah, Personil ASN dan Dokumen batas wilayah. Khusus ASN Puncak Jaya akan dialihkan statuskan sekitar 50-100 orang dalam rangka mendukung organisasi pemerintah Provinsi” ungkap Yuni Wonda. (penulis Kominfo PJ/Imanus/olfi)