Mulia, (puncakjayakab.go.id) – Dinas pemberdayaan Kampung menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang bertempat di Kantor Dinas pemberdayaan Kampung, Selasa (05/07/2022).
Turut Hadir dalam kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Irwan Tabuni, S.STP, Kabid Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat Yoteni Telenggen, S.IP., Narasumber, Damianus Cromart, dan para Kepala Distrik
Dalam sambutan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Irwan Tabuni, S.STP, menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) artinya kita sudah mandiri, dan dana itu kita harus kelola dengan baik
“Selama ini mungkin kita sudah terima dana dari Pemerintah Pusat tetapi kalau kita juga mempunyai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) artinya kita sudah mandiri, dan dana itu kita harus kelola dengan baik sehingga kampung, kelompok, maupun masyarakat itu bisa mandiri, mendapatkan pendapatan jadi kita tidak tergantung dari Pemerintah atau bantuan dari Pusat,” ucap Irwan Tabuni.
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) yang dibentuk ini semoga nantinya bisa mengalami peningkatan, jadi saya minta kepada kepala kampung untuk memahami betul manfaat dan tujuan dari pada Badan usaha milik desa.
Lanjut, Irwan Tabuni Badan Usaha milik Desa (Bumdes) ini adalah sebagai modal dasar pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya
“Badan Usaha milik Desa (Bumdes) ini adalah sebagai modal dasar pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya, karena dari pusat sering bertanya apakah di Puncak Jaya, sudah ada Badan Usaha milik Desa atau belum, dan kita bisa jawab kalau sudah ada usaha lokal, misalnya usaha ternak babi, kebun kopi tapi dan kalau belum terdaftar berarti belum diakui,”ungkap Irwan.
Ditempat yang sama, Damianus Cromart menjelaskan mengenai Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes)
“Badan usaha milik desa (Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa/Kampung dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa/Kampung. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat, ” jelas Damianus.
Dalam wawancara kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Irwan Tabuni, S.STP, mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan ini (Bumdes) bersumber dari dana otonomi khusus (OTSUS) dimana berfokus pada pembentukan dan rencananya akan dibentuk 5 (Lima) Bumdes percontohan yaitu dari Distrik Irimuli, Pagaleme, Mulia, Muara bahwa Distrik Wuyuneri. Kepala distrik sangat antusias membawa para kepala kampung bahkan para kelompok-kelompok badan usaha milik Desa/Kampung.
Tujuan dari Bumdes ini adalah dapat membantu masyarakat maupun kelompok disetiap distrik untuk meningkatkan perekonomiannya, sehingga tidak berharap kepada bantuan dari pusat bahkan dari daerah dalam hal ini pemerintah.
sebenarnya sudah banyak kelompok usaha di Kabupaten Puncak Jaya, akan tetapi kita belum bina dengan baik bahkan didaftarkan melalui melalui Bumdes di kementerian, oleh sebab itu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung sesuai dengan fungsi kami pada bidang ekonomi pembangunan kemasyarakatan semoga kedepannya kegiatan atau program ini dapat berjalan/berkelanjutan sehingga banyak bumdes yang dapat kita buat di kabupaten Puncak Jaya.
Harapan kami kepada masyarakat agar dapat melihat Bumdes ini sebagai suatu program yang dapat menjadikan kehidupan masyarakat untuk mandiri dalam perekonomian karena kita tahu bahwa budaya masyarakat konsumtif artinya bahwa mendapatkan uang dan menghabiskan uang sehingga dengan adanya Bumdes ini bagaimana uang itu bisa dikelola dengan suatu kegiatan contohnya dengan ternak babi, perkebunan kopi atau bahkan dengan berdagang dengan menjual minyak buah merah, hasil bumi dan kerajinan sehingga uang itu bisa berputar dan bisa menghasilkan lapangan kerja baru bahkan penghasilan bagi masyarakat tersebut.(KominfoPJ/Indah).