Mulia, Puncak Jaya Papua – Untuk menjamin keamanan pangan di Kabupaten Puncak Jaya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan secara berkala melakukan razia makanan dan minuman kadaluarsa dan yang mengandung bahan berbahaya di kios, toko dan pasar. Rasia ini juga dilakukan dalam rangka pengecekan legalisasi keberadaan usaha perdagangan, berupa pengecekan SITU dan SIUP.
Berdasarkan laporan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Ewonggen Kogoya, S.Th. M.KP dalam acara Pemusnahan Bahan Makanan dan Minuman kadaluarsa di Pasar Sentral Nagalo Muni Mulia tanggal 22 Juli 2021 mengatakan bahwa bahan kadaluarsa ini diperoleh dari penyisiran tim rasia yang terdiri 3 tim sidak, tim sidak I beroperasi di wilayah Kota Baru Pagaleme, tim sidak II di Kota Lama Mulia dan tim sidak III di Distrik Ilu dan sekitarnya setiap tim terdiri dari 40 orang. Razia ini dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Perlindungan Konsumen, dari rasia diperoleh bahan makanan dan minuman kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sebanyak 1 ton.
Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos. S.IP, MM. dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Esau Karoba, S.Pak. M.Si mengapresiasi kerja keras Dinas Koperindag khususnya tim sidak. Kegiatan ini sangat positif karena memberi jaminan keamanan pangan kepada masyarakat, Bupati menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggunggung jawab kami semua, bukan hanya pemerintah tapi juga tanggung jawab tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan semua komponen masyarakat. Oleh karena itu pengawasan makanan dan minuman kadaluarsa terus di gaungkan demi keamanan pangan.
Dalam acara pemusnahan bahan makanan dan minuman kadaluarsa turut hadir Sekretaris Dewan Daut T. Wendamili, SH. M.KP, Danramil Mulia Kapten Harapan, perwakilan Polres, tokoh masyarakat dan perwakilan pedagang kios dan pasar. Pemusnahan dengan cara pembakaran 1 ton barang tidak layak konsumsi dilakukan oleh Asisten II, Kadis Koperindag dan Sekwan.
(Kominfo, 23 Juli 2021)