Mulia, (puncakjayakab.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya, menggelar Rapat Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Dan Raperda Non APBD tentang Penanganan Konflik Sosial dan Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Puncak Jaya FM, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Senin (19/08/2022).

Foto DiskominfoPJ – Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM menyerahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2022

Rapat paripurna Ke II dan III dihadiri oleh 24 orang anggota dari 30 orang anggota, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Zakaria Telenggen, didampingi Ketua I Miren Kogoya, S.I.Kom dan Ketua II Yonarius Wonda, serta unsur Forkompimda diantaranya Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos. SIP. MM, Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, SH, S.IK, MH, Dandim 1714/PJ dalam hal ini diwakili oleh Pasi Ops Kapten Daniel Sine, Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos. MAP, para satuan tugas, Kepala OPD, Instansi Vertikal, Pejabat Eselon III dan IV, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Foto DiskominfoPJ

Dalam sambutan Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM mengatakan bahwa Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Tahun anggran 2022 sebesar Rp. 1.471.965.451.473,- dengan rincian pendapatan asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 40.842.161.852 dan pendaftaran transfer sebesar RP. 1.431.123.289.621,- rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2022 tidak mengalami perubahan dari pagu sebelumnya.

Dr. Yuni Wonda mengatakan bahwa belanja daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kab. Puncak Jaya tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.490.290.720.050.-

Yuni Wonda, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya yang ditetapkan dalam sidang kali ini ada 3 Raperda.

“Pertama, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan dua non APBD yaitu Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial dan Raperda tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Puncak Jaya FM Pemerintah Daerah kabupaten Puncak Jaya”, tutur Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.

Foto DiskominfoPJ – indah

Dalam wawancara Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM mengatakan bahwa APBD Tahun Anggaran 2022 menekankan kembali bahwa APBD-P tidak mengalami Perubahan, karena tidak ada penambahan atau sumber dana baru sehingga hanya menyesuaikan dengan administrasi.

Lanjut, Yuni Wonda, Sidang Raperda non APBD Tahun Anggaran 2022 ada 2 (dua) yang telah kita sahkan, diantaranya penyelesaian konflik sosial dan penyiaran radio.

Yuni wonda, menjelaskan khusus Raperda penanganan konflik sosial, bahwa ada beberapa hal yang telah dimasukkan dalam raperda tersebut, diantara :

“Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya yang masih mengedepankan kearifan lokal dalam rangka menjaga hubungan kekeluargaan, kebersamaan, perlu disiapkan aturan yang menjujung tinggi kearifan lokal. Oleh karena itu pemerintah daerah merasa penting menyusun perda ini, khusus untuk mengatur kewajaran denda karena denda yang berjalan selama ini sangat besar. Dalam perda ini besaran denda adat berada pada interval 75 jt dan tertinggi 350 jt”

“Yuni berharap dengan perda ini dapat meringankan beban masyarakat, agar dana yang dimiliki masyarakat tidak habis hanya untuk bayar denda tapi dapat digunakan untuk kepentingan lainnya seperti biaya pendidikan anak, biaya kesehatan dan biaya hidup” harapnya. (KominfoPJ/indah).