puncakjayakab.co.id Mulia, dalam upaya peningkatan SDM di Kabupaten Puncak Jaya, program pendidikan mendapat perhatian besar dari Bupati Puncak Jaya, sebagai urusan wajib pelayanan dasar program sektor pendidikan terus digenjot melalui pembangunan gedung sekolah, perpustakaan, rumah guru, sarana pendukung dan penambahan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.


Untuk menjamin kepastian proses belajar dan mengajar di Kabupaten Puncak Jaya berjalan dengan lancar,
bertempat di ruang pertemuan SMP Negeri 1 Mulia Rabu (1/9/2021), Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos. SIP. MM di dampingi Sekda Tumiran, S.Sos, MAP, Sekretaris Dinas P dan K Kunday Manggapouw, S.Pd dan Pengurus PGRI Juventus Mangalik, S.Pd. mengadakan Rapat khusus pengecekan keaktifan guru, pertemuan ini sudah menjadi agenda rutin Bupati sekaligus mengecek 145 ASN temuan BPKP dan BKN yang belum PUPNS.


Rapat dibuka Sekda dengan melakukan pengecekan langsung kehadiran guru, rapat ini diikuti oleh semua jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK), rapat bertujuan memgecek dan menyisir keaktifan 409 guru. Dari penyisiran ini dijumpai beberapa guru yang tidak aktif mengajar bahkan tidak berada ditempat namun hak-hak terus diterima. Sebagai motivasi mengajar, pemberian reward dan funishment perlu diterapkan, hal ini terungkap dalam arahannya Bupati Puncak Jaya yang akan memberi reward (penghargaan) kepada guru teladan tidak tanggung-tanggung sebesar Rp. 500 juta namun tidak segan juga akan memberi sanksi (funishment) tegas kepada guru-guru yang melanggar aturan berupa penahanan dan STS gaji dan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yuni Wonda juga mendorong Dinas lebih proaktif mengecek gurunya dan setiap triwulan sekolah wajib membuat laporan sebagai kontrol keaktifan guru di sekolah.


Selaku pimpinan ASN tertinggi di Kabupaten Puncak Jaya, Sekda Tumiran mendorong Dinas P dan K untuk lebih proaktif mengecek keaktifan gurunya, Tumiran mengingatkan kembali bagi guru yang tidak aktif mengajar agar segera dibuatkan surat teguran, sedangkan yang sudah lama tidak ditempat tugas agar gajinya ditahan dan di STSkan.
Menurut Maggaprouw, Dinas P dan K telah melakukan penertiban pegawai mulai dari lingkup internal Dinas maupun para guru sejak bulan September 2021 sesuai kesepakan bahwa gaji diterima secara tunai ditempat tugas. Persolan guru menjadi PR Dinas untuk mencari formula yang tepat dan harapannya evaluasi ini menjadi sebagai cambuk buat Dinas lebih baik kedepan ungkapnya. (Kominfo/Puja)