Mulia,(puncakjayakab.go.id), sebelum memulai aktivitas di Minggu kerja yang baru, ASN, Instansi Vertikal, Tenaga Honorer dan Ormas melaksanakan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Senin (13/9/21) dihadiri sekitar 500 peserta dengan protokol kesehatan ketat.
Bertindak sebagai pembina apel Plh. Sekda (Asisten I) Yahya Wonorenggo, S.IP, di dampingi, Asisten III, Ordianto Baruri, S.Pt dengan petugas apel OPD BPKAD.
Yahya Wonerenggo dalam arahannya menyampaikan beberapa point penting yang di antaranya :
Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang sudah mengetahui informasi yang disampaikan oleh Bapak Bupati puncak jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Yang berkaitan dengan pegawai yang sudah pensiun atau meninggal dunia, agar dalam waktu bulan Oktober ini segera melengkapi administrasi bagi pegawai yang bersangkutan.
Informasi dari Kepala BPKAD bahwa sampai dengan bulan September ada OPD yang belum menyampaikan surat pertanggung jawaban. Sehingga kami menegaskan bahwa surat pertanggung jawaban atau laporan pertanggung jawaban itu agar segera di sampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPKAD.
Kegiatan Monitoring Meja dan monitoring lapangan oleh Bappeda agar segera dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kemajuan pelaksanaan kegiatan pada setiap OPD.
Mulai hari ini sampai seterusnya agar mengikuti jadwal pelaksanaan apel dengan tepat waktu. Sesuai surat edaran bupati Puncak Jaya bahwa penegasan tugas tugas akan diberikan untuk setiap pejabat OPD maupun para asisten, staf ahli untuk Minggu ke-2 dan 3. OPD yang akan bertugas nantinya agar segera menyiapkan diri atau menyiapkan para pejabat yang bertugas.
Apel setiap hari senin di laksanakan pada pukul 08.00 WIT.
Sebagaimana laporan dari kepala BKPPD bahwa sekitar 171 pegawai yang tidak masuk dalam daftar sistem aplikasi kepegawaian (SAPK) di BKN. Diharapkan kepada kita semua agar mengecek nama – nama yang tidak masuk dalam daftar sistem aplikasi kepegawaian tersebut agar segera melapor ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), agar segera diproses kelengkapan administrasi untuk mengaktifkan kembali dan jika belum melakukan administrasi kelengkapan maka berakibat pada pemberhentian gaji Tuturnya. (Kominfo.pj/bi)