Siaran Pers Nomor : 030/PR/DISKOMINFO/VII/2023
MULIA_14 Juli 2023. Sudah menjadi rutinitas agenda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya (BPKAD) menggelar rangkaian Sosialisasi dan pembahasan Standardisasi Harga Satuan (SHS) Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 dilingkungan Pemda Puncak Jaya.
Selaku ketua tim pembahas Plt. Kepala BPKAD Risa Siswojo, S.Sos didampingi Kepala Bappeda yang diwakili Sekretaris Bappeda Bertnadus Selang, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian PBJ SETDA Botten Tandipada, ST, M.AP, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PuPera, Dinas Kesehatan dan sejumlah OPD teknis menghadiri agenda pembahasan yang dilaksanakan di Kantor BPKAD Pagaleme (14/7).
Perlu diketahui bahwa secara umum Standar Harga Satuan (SHS) barang menyajikan perkembangan harga barang dengan pertambahan komponen tertentu. Komponen tersebut antara lain terdiri dari
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), keuntungan penyedia serta Inflasi dan komponen lain jika
dirasa perlu dan relevan
Ditemui melalui wawancara, Plt. Kepala BPKAD mengungkapkan bahwa SHS merupakan acuan yang menjadi dasar/standar belanja setiap OPD yang sedang disusun sesuai ketentuan Permendagri dan Kepmen diukur meliputi Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), dan Haga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) serta Analisa Standar Belanja (ASB) yang nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Puncak Jaya dalam rangka efisiensi pengelolaan anggaran belanja pemerintah.
“Penyusunan SHS yang dilakukan dikarenakan sesuai mekanisme yaitu tahapan persiapan di hari senin (10/). Kami mengundang tim pembahas melakukan persiapan dihari berikutnya. Selanjutnya dihari Rabu (12/7) kami mengundang OPD terkait untuk melakukan pembahasan yang pada hari ini Jumat (14/7) sudah selesai pembahasan” jelasnya.
Risa mengungkapkan beberapa poin penting telah disepakati namun secara teknis masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi OPD terkait. “Kami telah menyepakati beberapa poin. Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan. Beberapa OPD masih menggunakan SSH tahun lalu, namun ada yang juga mengimput komponen harga dan biaya baru. Khususnya beberapa item standar.” ungkap Risa. Tahapan itu sendiri meminta OPD yang akan mengimput didampingi Tim Penyusun SHS.
Pihaknya menjelaskan bahwa batas akhir finalisasi adalah hari selasa nanti (25/7) sudah harus tuntas untuk item yang ditambahkan bagi OPD untuk selanjutnya akan dilakukan review. Hal ini ditegaskan karena sudah sesuai jadwal.
Pihaknya mengakui bahwa ada keterlambatan seharusnya proses ini sudah dimulai diawal tahun berjalan. “Ada keterlambatan yang seharusnya dilajukan di awal tahun sesuai Perbup. Tetapi tidak menjadi halangan bagi Tim penyusunan SHS untuk mengejar keterlambatan yang aka menjadi acuan bagi, seluruh OPD dalam penyusunan Program dan Kegiatan RKA yang efektif dan efisien ditahun berikutnya” bebernya.
Plt. Kepala BPKAD berharap agar setiap OPD tetap antusias dan cepat berkomunikasi dan berkoordinasi terkait pengimputan SHS yang baru agar tidak ada kmponen dan item yang ketinggalan karena akan merugikan dan mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah nantinya. Secara teknis dijabarkan bahwa produk/ item barang dan jasa yang disusun memiliki harga ekonomis (disesuaikan dengan kekuatan ekonomi Puncak Jaya), efektif (bisa dimanfaatkan seluruh OPD), efisien (yang diharapkan OPD tertuang di SHS semua).
“Sebisa mungkin jangan ada kejadian item yang diperlukan OPD tidak terdapat di Peraturan Bupati, karena itu bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Sehingga usulan spesifikasi item SHS dari OPD segera diusulkan secara rinci di SSH pada SIPD Kemendagri.” ungkap Risa.(*)
#diskominfo
#hargasatuan
#papuatengah
#sipdkemendagri
#shspemda