Kabupaten Puncak Jaya merupakan salah satu daerah otonom di Provinsi Papua yang terbentuk sejak tahun 1996. Merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Perubahan Nama dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Kemudian sejak Tahun 1999 diterbitkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, Kabupaten Puncak Jaya, Paniai, Mimika dan Kota Sorong.

Kabupaten Puncak Jaya kembali dimekarkan pada tahun 2008, sebagian wilayahnya menjadi Kabupaten Puncak ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), visi dan misi, serta arah pembangunan suatu daerah harus terdokumentasi dalam sebuah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dimana dalam proses penyusunannya melibatkan semua komponen masyarakat, termasuk anggota DPRD.

Jangka waktu perencanaan adalah 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), mengamanatkan semua RPJPD dalam wilayah NKRI harus mengikuti periode berlakunya RPJPN, yakni periode 2005-2025, termasuk periode RPJPD Kabupaten Puncak Jaya.

Proses dan mekanisme penyusunan RPJPD dipersyaratkan harus melalui suatu pendekatan yang bersifat politik, teknokratik, partisipatif, serta bottom-updan top-down. Hal ini menuntut proses penyusunan rencana dilakukan secara sistematis, terpadu, transparan, akuntabel, serta konsisten dengan rencana lainnya yang relevan.

Selain itu, melibatkan stakeholder dan mitra pembangunan daerah secara luas. Melalui pendekatan penyusunan rencana tersebut, juga diharapkan azas kepemilikan (sense of ownership) terhadap dokumen rencana dari semua komponen masyarakat dapat diraih.

Keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan suatu rencana menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang ditetapkan mendapatkan dukungan optimal dalam implementasi pembangunan selama periode berlakunya RPJPD Kabupaten Puncak Jaya, Tahun 2005-2025.

Latar Belakang

Substansi utama penyusunan RPJPD Kabupaten Puncak Jaya Periode 2005-2025 ini adalah merumuskan arah dan pedoman pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Artinya, dokumen RPJPD ini hanya memuat hal-hal mendasar untuk memberikan keleluasan dalam perencanaan pembangunan daerah pada tingkat yang lebih operasional, seperti penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap periode kepemimpinan kepala daerah, dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk implementasi rencana pembangunan daerah setiap tahunnya.

Mencermati perkembangan daerah dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dewasa ini, nampaknya tantangan terbesar yang akan dihadapi hingga tahun 2025 yang akan datang masih pada upaya pemenuhan hak dasar masyarakatnya.

Artinya, arah dan pedoman pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Puncak Jaya harus ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan hak dasar masyarakat, baik hak dasar fisik maupun hak dasar sosial untuk memperoleh standar hidup layak sebagai warga masyarakat dan warga Negara.

Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hak dasar masyarakat tersebut, salah satu langkah yang bakal diambil ke depan adalah dilakukan pemekaran wilayah, khususnya pada wilayah-wilayah yang selama ini masih sulit terjangkau layanan publik dari pusat pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya

→ Download RPJP Kabupaten Puncak Jaya

Close Search Window