RPJMD
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Puncak Jaya tahun 2018-2022 dimaksudkan untuk memberikan landasan kebijakan pembangunan selama lima tahun dalam kerangka pencapaian visi, misi dan program, serta sebagai tolok ukur pertanggungjawaban Bupati pada akhir masa jabatan. Tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Puncak Jaya adalah untuk menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah, serta merumuskan program pembangunan daerah selama lima tahun, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).