PUNCAKJAYAKAB.GO.ID, MULIA. – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya memanggil seluruh kepala organisasi pemerintah Daerah (OPD) terkait ditemukannya 120 ASN yang bermasalah. Ke-120 aparat sipil negara (ASN) tersebut ditengarai tidak lagi terdaftar dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Mewakili Bupati Dr Yuni Wonda SSos, SIP, MM, Sekda Tumiran MAP minta para kepala OPD untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti temuan tersebut. Bertempat di Gedung Sasana Kaonak kantor Bupati Puncak Jaya, Kamis (19/8/2021), Sekda Puncak Jaya Tumiran MAP memimpin rapat rekonsiliasi untuk peningkatan kedisiplinan pegawai khususnya dalam hal keaktifan dan status kepegawaiannya di lingkungan Pemkab.

Rapat Rekonsiliasi Data Kepegawaian Pemkab Puncak Jaya

Saat rapat, Sekda Tumiran didampingi
Asisten Sekda Bidang Umum Ordianto Baruri, S.Pt., Inspektur Inspektorat Daerah Drs. Muh. Ahyar, M.Si., Kepala BKPPD Kristomus Barguna, SE. M.Si, dan Kepala BPKAD Yubelina, SE. Rapat dimulai pukul 10.00 WIT dan dipandu Ordianto Baruri.

Dalam arahannya mewakili Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP. MM, Sekda Tumiran menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini dalam rangka crossing data BPKP dengan daftar nominatif pegawai dan daftar gaji di setiap OPD. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pegawai yang masuk dalam daftar 120 ini masih aktif melaksanakan tugas, telah meninggal dunia, pensiun, atau telah pindah ke daerah lain.

Sekda menekankan kepada para kepala OPD agar proaktif khususnya mengecek pegawai yang saat ini kurang jelas keberadaannya. Kepada mereka perlu disampaikan surat panggilan 1, 2, dan 3 karena tidak aktif melaksanaakan tugas.

Surat pemberitahuan juga perlu disampaikan kepada keluarga/ahli waris bagi ASN yang telah meninggal dunia. Mereka diminta untuk segera mengurus pensiun paling lambat bulan September 2021 sesuai Instruksi Bupati Puncak Jaya Nomor : 800/434/SET tanggal 29 Juni 2021.

Dalam daftar 120 ASN bermasalah, ada yang masih aktif melaksanakan tugas, hanya saja belum melakukan pengimputan data PUPNS tahun 2015. Oleh karena itu diberi kesempatan kepada ASN yang belum melakukan pengimputan data PUPNS untuk segera melangkapi berkas paling lambat akhir bulan agustus 2021.

“Jika terdapat kesalahan nama, NIP, dan data kepegawaian lainnya pegawai yang bersangkutan harus menjalani sidang kepegawaian pada BKN di Jakarta,” ungkap Kristomus Barguna.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jubelina mengingatkan kepada kepala OPD agar mengecek daftar gaji, khususnya bagi yang masuk dalam daftar 120 ini. “Jika yang bersangkutan tidak aktif, meninggal dunia, atau pindah tugas ke tempat lain agar gaji yang bersangkutan di STS kan ke kas daerah,” kata Jubelina. (Kominfo PJ)