NOMOR PERS RELEASE : 014/DISKOMINFO/I/2024

Mulia(Senin, 22/01)- Pj. Bupati bersama Pj. Sekda lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada institusi, lembaga Keagamaan dan organisasi yang bertempat di Aula Sasana Kawonak.

Penandatanganan NPHD oleh penerima dana hibah diantaranya Polres Puncak Jaya, Kodim1714/PJ, KPUD, Bawaslu, Partai Politik, Samsat, Dharma Wanita Persatuan (DWP), TP-PKK, KNPI, Paskibraka, PSSI, KONI, PBSI, GAMKI, GIDI, Sekolah Alkitab, Tokoh Perempuan, Pejuang PEPERA, Lembaga Masyarakat Adat, Kepala Suku, Kepala Dusun, Forum Peduli Puncak Jaya, Satgas Amanah, Pemuda Peduli Puncak Jaya, Pemuda Pancasila, Pengawas Pembangunan, Komunitas Ojek dan Pemuda Mulia Bersatu.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati mengatakan bahwa pemberian dana hibah merujuk dan mengacu pada beberapa landasan hukum dalam pengelolaan hibah, adalah 1. Permendagri No. 99 Tahun 2019 Tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; 2. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Permendagri No. 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, sebab kebutuhan Pemerintah semakin hari semakin kompleks, sementara ketersediaan Anggaran semakin terbatas, sehingga ketergantungan kepada Pemerintah Daerah semakin hari harus semakin dikurangi,” ucapnya.

Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2024, ditujukan untuk untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintah, Pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Lanjut, Penerima Dana Hibah Tahun 2024 sebanyak 14 lembaga Pemerintahan dan lembaga Organisasi Kemasyarakatan dengan nilai Anggaran bervariasi yang bersumber dari Dana DAU dan Otsus sebesar Rp.108.950.000.000,-. Nilai ini sudah termasuk Dana Hibah kepada KPU Puncak Jaya yang Tahun lalu, yang sudah dilaksanakan penandatanganan NPHD, sedangkan untuk bantuan sosial kepada lembaga kemasyarakatan sebesar 7.067.600.000,-.

Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Puncak Jaya sudah berkomitmen, memberikan dana hibah dan bantuan sosial baik kepada lembaga Pemerintah dan lembaga kemasyarakatan, “Selaku penerima hibah dan bantuan agar dana tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dan harus dilakukan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya” tegasnya.

Ia juga menekankan bagi penerima dana hibah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah secara administrasi.

Ditempat yang berbeda mewakili dari penerima Dana Hibah Ketua GAMKI Maikel Wonorengga mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya, “Dimana selalu memberikan ruang-ruang, perhatian khusus kepada organisasi masyarakat maupun seluruh lembaga-lembaga sebagai mitra,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan “Terima kasih kepada Pj. Bupati dan Pj. sekda yang terus menerus memperhatikan kami,” tutupnya #danahibah

#penandatangannphd

#kominfo

#puncakjaya