Mulia,(Senin,06/05)- Pemda Puncak Jaya menggelar apel rutin yang dirangkaikan dengan launching Aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Online. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya. Ditemui setelah apel, Kabag Hukum Setda Iwan S. Rumbino, S.STP.,M.Si mengapresiasi Aplikasi JDIH. “Puji Tuhan, hari ini aplikasi JDIH sudah launching. Puncak Jaya sendiri masih bekerja sama dengan Dinas Kominfo, dimana saat ini kami menggunakan server yang berada pada Kementerian Kominfo,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Kabupaten Puncak Jaya sudah memiliki portal BPHN dan dikelola oleh bagian hukum setda, tetapi untuk pengelolaannya sendiri masih berkoordinasi dengan Diskominfo untuk teknisnya. Dimana untuk teknisnya harus betul-betul memahami dalam menggunakan aplikasi tersebut. Pihaknya berharap, Aplikasi ini dapat membantu pengunjung yang akan mengunjungi portal JDIH Puncak Jaya, sehingga tidak lagi ke Kantor dan ini juga dapat menghemat waktu. “Kedepannya kami akan berupaya untuk melengkapi portal ini dengan semaksimal mungkin,” harapnya.
Dirinya mengakui bahwa untuk saat ini portal JDIH masih kurang. tetapi kami akan upayakan untuk mengisi portal tersebut sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengunjung Puncak Jaya itu sendiri.
Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Akbar Fitrianto, S.STP, M.AP mengungkapkan pada prinsipnya Diskominfo adalah fasilitator digitalisasi dan digitasi layanan proses bisnis yang ada di OPD Puncak Jaya. Diskominfo berperan sebagai pendorong untuk menyediakan sarana dan prasarana serta infrastruktur untuk ketersediaan jaringan.
“Sebenarnya dari tahun 2019 sudah ada surat edaran bahkan peraturan presiden terkait dengan hal ini sejalan dengan progres yang ada terkait dengan JDIHN dan diperbuat dengan peraturan menteri Hukum dan Ham sejak 2019 namun baru terealisasi di tahun ini” Ujarnya.
Dirinya mengakui bahwa Tahun 2023 dirinya bersama dengan Bagian Hukum serta programer dr Epenthink Papua telah merancang JDIH. “Kami bersama dengan tim telah merancang untuk membuat JDIH yang baru dan benar-benar akan dikelola secara mandiri oleh Puncak Jaya lewat domain puncakjayakab.go.id. Dahulunya domain tersebut masih dipegang oleh Pihak Ketiga” akunya.
Hal ini merupakan terobosan baru bagi aplikasi produk produk hukum Daerah. Selama ini kendala yang dihadapi terkait dengan produk hukum adalah sangat susah dijangkau, susah diakses oleh publik.Dengan adanya aplikasi JDIH, kita dapat memperolah produk hukum yang benar-benar valid dan tentunya secara online.
“Ia berharap ini semua merupakan momentum dan awal yang baik agar supaya setiap produk hukum yang baik dan benar dapat diakses tidak perlu ke kantor atau mendatangi bagian hukum tetapi semuanya sudah tersedia di aplikasi tersebut, dan nantinya Puncak Jaya merupakan masyarakat digital yang cerdas dan tidak hanya layanan atau proses bisnis manual tetapi kali ini harus serba online. dimanapun kita berada JDIH dapat diakses melalui internet, harapnya.
Dirinya juga mengajak seluruh OPD untuk melakukan hal yang sama, berkoordinasi, bekerjasama dengan Diskominfo agar kita dapat menciptakan ekosistem aplikasi sistem yang baik. Pungkasnya (*)