NOMOR PERS RELEASE : 078/DISKOMINFO/XI/2023
Mulia_(puncakjayakab.go.id) Pasca kejadian penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu yang menewaskan 1 org warga batak an. Jurmanto Simanjuntak. Alm dan 1 org masyarakat asli Puncak Jaya bernama Tendier Telenggen. Alm yang meninggal dunia, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya mengambil langkah penanganan. Hal ini dilakukan guna menstabilkan situasi dan mencegah pihak tertentu yang ingin memanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Ditemui Wartawan, Pj. Bupati yang diwakili Plh. Sekda Esau Karoba, S.PAK.,M.Si mengatakan bahwa setelah kasus yang terjadi di Kampung Wuyuneri dan Pruleme, maka diimbau kepada “Kami atas nama pemerintah daerah dan segenap Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya turut berduka cita mendalam kepada keduanya. Dan agar seluruh masyarakat untuk tetap menjaga diri, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu atau hoaks yang berkembang di wilayah masing-masing,” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut juga diberikan bantuan bama dan uang tunai serta bantuan biaya kepulangan jenazah ke kampung halaman untuk dimakamkan. Hal ini dilakukan sama kepada kedua korban dengan perlakuan yang sama dan tidak membedakan.
Pihaknya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya telah melayat kerumah duka dan menemui keluarga guna ikut merasakan. Pihaknya mengakui juga bahwa kejadian ini bukan keinginan siapa-siapa, dan mengklaim bahwa peristiwa tersebut adalah musibah bagi Kabupaten Puncak Jaya secara umum.
Ia menyampaikan bahwa sejak kepemimpinan Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dan Deinas Geley, S.Sos, M. Si selama 7 tahun, setelah sekian lama ini keamanan dan kedamaian terus terjaga tidak pernah terjadi kasus penembakan seperti ini.
“Jika ada terjadi permasalahan ditengah-tengah masyarakat, terutama kejadian kemarin maka kami minta semua pihak meminta masyarakat untuk tetap tenang, jangan terprovokasi, taat hukum serta menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum positif dan mengikuti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Konflik Sosial/Sanksi Adat, yang telah disosialisasikan sampai ke Distrik” imbuhnya.
Pihaknya kembali menegaskan terkait beberapa poin edaran yang diputuskan setelah kejadian. “Batas jam malam/aktivitas umum masyarakat dan waktu operasional kegiatan perdagangan (jual beli, toko, kios, bengkel, warung) aktivitas ojek, kendaraan lajuran keluar masuk Kota Mulia serta aktivitas proyek fisik lapangan mulai dari pukul 06.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau “Dalam rangka menyongsong pesta demokrasi, maka setiap masyarakat wajib menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” bebernya.
“Kami mengucapkan turut berduka cita atas 2 (dua) orang yang telah menjadi korban penembakan, Pemerintah tidak tutup mata jika hal ini terjadi, tetapi turut membantu keluarga korban. biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini situasi di Puncak Jaya berangsur normal meski ada pembatasan penerbangan dan aktivitas masyarakat sebagaimana Surat Edaran Nomor : 300.2.5/820/SET tanggal 1 November 2023 tentang Pembatasan Penerbangan dan Aktivitas Masyarakat beberapa waktu lalu. “Pelayanan Pemerintahan atau pelayanan apapun itu harus tetap berjalan seperti biasanya,”tutupnya.
#diskominfo
#radiopuja
#papuakondusif
#kabarpapua