NOMOR PERS RELEASE : 080/DISKOMINFO/XI/2023

Jayapura (Rabu, 08/11)-Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya.

Turut hadir Pj. Bupati Tumiran, S.Sos, M.AP didampingi Pj. Sekda Yubelina Enumbi, SE.,MM bersama Ketua KPUD Darinus Wonda dan Komisioner KPUD Puncak Jaya. Hadir juga Kepala Dinas Kesbangpol Keni Wonda, S.Sos.,M.SI bersama Asisten Bid Adum Ordianto Baruri, S. Pt, Kepala BPKAD Risa Siswojo, S.IP, M.AP

Dalam laporan Pj. Sekda Yubelina Enumbi,SE.,MM selaku ketua TAPD mengatakan bahwa hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota yang bersumber dari APBD.

Perlu diketahui bahwa surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, Tanggal 24 Januari 2023 dan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, Tanggal 29 September 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ia menuturkan “Dana Hibah diberikan ke KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 75.000.000.000,- yang pencairannya akan dibagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap 1 (satu) sebesar Rp. 20.000.000.000,- di Tahun Anggaran Perubahan 2023 dan tahap II sebesar Rp. 55.000.000.000,- yang akan direalisasikan Tahun Anggaran 2024,” ucapnya. Pihaknya berharap agar alokasi yang telah ditetapkan dapat dipergunakan untuk menyukseskan agenda Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 di Puncak Jaya.

Dirinya menambahkan “Jumlah tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat keadaan dan kondisi keuangan Daerah yang menjadi skala prioritas Pusat dan Daerah, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, dan inflasi,” tutupnya (*)

diskominfo

radiopuja

danahibah

kpu

kabarpuja