_SIARAN PERS No: 060/DISKOMINFO/X/2023_

*Mulia, (10/11)* Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan perkawinan massal untuk mendapatkan dokumen kependudukan akte perkawinan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Kepala Disdukcapil Puncak Jaya Periya Wonerengga, S. IP yang diwakili Sekretaris Disdukcapil Ibrahim Musba, S.Kom menyampaikan bahwa sejauh ini Dukcapil Puncak Jaya sudah melaksanakan kegiatan perkawinan massal.

” Hari ini telah dilangsungkan kembali perkawinan massal sebanyak 19 pasangan dan langsung dibagikan akte perkawinannya. Jumlah perkawinan massal ini dari awal tahun sampai saat ini kurang lebih 300 pasang,” ujanya.

Dirinya juga menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya terutama bagi PNS karena sekarang semua data secara online dan penggunaan data seperti kepegawaian sudah mencantumkan akte perkawinan yang sah, jadi untuk PNS yang belum melakukan nikah sipil agar segera mendaftarkan diri.

Ia juga mengatakan bahwa kendala yang dihadapi oleh Dukcapil Puncak Jaya dalam melaksanakan pernikahan massal adalah belum mempunyai sarana prasarana Gedung Aula pernikahan, sehingga untuk pelayanan pernikahan massal.

“Jadi kami harus menutup kantor selama kurang lebih 2 jam karena ruangan yang digunakan adalah ruangan pelayanan KTP dan Akte Kelahiran,”ujar Ibrahim Musba.

Lanjut, untuk Perkawinan massal ini karena kami tidak ada fasilitas Aula maka kami hanya menerima pendaftaran terlebih dahulu, jika pendaftaran sudah dirasa cukup dan pesertanya atau Masyarakat yang mau nikah ada maka kami akan melaksanakan sejak 2 minggu pendaftaran.

Ditempat yang sama, mewakili peserta pasangan Nikah Sipil Mison Gire Menyampaikan terima kasihnya. “Kami Mengucap syukur kepada Tuhan, hari ini kami telah melaksanakan pernikahan massal dengan aman dan lancar oleh Dukcapil.” Pungkasnya.(*)

#diskominfo

#radiopuncakjaya

#dukcapilnikahsipil

#infopuncakjaya.