Mulia, (PUNCAKJAYAKAB.GO.ID) – Untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh ASN (PNS/ CPNS/Tenaga Honorer/ Instansi Vertikal), dan Pimpinan Ormas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, maka secara rutin melaksanakan apel gabungan, yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (08/08/2022).
Sekertaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP bertindak sebagai pembina apel dan didampingi oleh Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Esau Karoba, S.PAK,M.Si, Kasat Satpol-PP Frist Opur, SH.
Dalam arahannya Sekda Tumiran, S.Sos,M.AP mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh ASN
“saya secara pribadi dan atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas dari semua ASN, dimana setiap hari senin tetap melaksanakan tanggungjawabnya untuk mengikuti apel gabungan, meskipun tanpa ada pengumuman atau publikasi keliling tetapi mempunyai kesadaran untuk melaksanakan tugasnya, karena apel ini merupakan kewajiban seluruh ASN,” ucap Tumiran.
Tumiran mengatakan bahwa Menteri Sosial Republik Indonesia, akan berkunjung ke Kabupaten Puncak Jaya, pada hari jumat (12/8/22).
“Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, dan pada hari jumat (12/08/2022) kita akan mendapatkan kunjungan resmi oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, oleh karena itu kita selaku ASN baik instansi vertikal, maupun instansi otonom Pemerintah Daerah dan seluruh elemen yang di Kabupaten Puncak Jaya harus menyambut kedatangan Menteri Sosial, diharapkan Bagian Umum, Prokopim dan Adm Pembanguan lakukan pembenahan VIP Room Bandara Mulia” ungkap Tumiran.
Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP juga menyampaikan beberapa poin dalam apel rutin senin pagi, diantaranya:
“Pertama, dengan dikeluarkannya UU No.15 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, bahwa sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 15 tersebut setiap daerah yang berada dalam wilayah cakupan Provinsi Papua Tengah diminta untuk menyerahkan/melimpahkan beberapa hal diantaranya pelipahan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)”
“Kedua, sesuai arahan menteri dalam negeri pada saat pertemuan di Nabire, sudah jelas bahwa setiap daerah Kabupaten yang menjadi cakupan wilayah harus menyerahkan ASN sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, untuk pada tahap pertama ini ada batas atau ketentuan-ketentuan yang harus kita taati, dan bagi ASN yang akan dilimpahkan adalah ASN struktural, untuk tahap ini tidak diperkenankan melimpahkan ASN dari fungsional,”
“Ketiga, bagi ASN fungsional dari tenaga medis, dan juga guru yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan
untuk dilimpahkan ke Provinsi Papua Tengah bersabar dulu, sesuai ketentuan dan kebutuhan pada saat ini yang ingin dipenuhi adalah untuk jabatan-jabatan struktural sedangkan ASN fungsional kewenangan dan tanggungjawab berada di kabupaten/kota seluruh Indonesia, bahkan juga PNS formasi 2013 dan CPNS karena apabila memaksakan diri untuk ikut pindah ke Provinsi, bukannya kita membatasi atau melarang tapi urusan PN belum selesai, bahkan juga mengenai kenaikan pangkat, serta adanya penandatangan surat perjanjian sebelum menjadi ASN terlebih dahulu untuk mengabdi di Kabupaten ini minimal 10 tahun,”
“Keempat, bukan berarti kita melarang pegawai untuk mengambil kredit, tetapi sebelum mengajukan kredit agar dipertimbangkan lebih matang, karena kita tahu bersama bahwa kredit pegawai itu awalnya kita enak, tetapi secara tidak langsung, kita tidak sadar bahwa sebenarnya kita ini terbebani dengan pembayaran bunga yang cukup tinggi dan bagi Kepala OPD agar bisa memberikan penjelasan kepada stafnya masing-masing, jangan setiap ajukan permohonan langsung disetujui, tanpa mempertimbangkan kondisi pegawai tersebut, dan ternyata kebijakan kita sudah diberikan pemotong kredit tidak boleh melampaui 50% dari gaji bersih,”
“Kelima, kami telah mendapatkan surat edaran dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi( PANRB) terkait dengan penertiban tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten, Kota, Provinsi dan seluruh Indonesia, dalam surat edaran itu sudah menjelaskan bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi tenaga honorer, tetapi karena berbagai pertimbangan ternyata beberapa Daerah termasuk kabupaten Puncak Jaya masih ada, oleh karena itu dalam surat edaran tersebut diminta kepada seluruh Kabupaten Kota termasuk kabupaten Puncak Jaya untuk segera melakukan penertiban terhadap ASN terlebih khusus kepada tenaga honorer, tenaga honorer yang kita angkat setiap tahun melalui surat keputusan Bupati, itu digaji dari uang Negara melalui APBD masing-masing Daerah, bagi tenaga honorer datanya belum lengkap agar mulai hari ini melengkapi berkas-berkasnya termasuk ijazah karena data itu akan kita himpun kemudian dimasukan kedalam database BKN,”
“Keenam, dalam surat edaran tersebut kita belum bisa menjamin apakah tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi yang jelas semua tenaga honorer yang memenuhi syarat, datanya akan dimasukan kedalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), oleh karena itu Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Diklat Daerah (BKPPD) untuk bekerjasama dengan setiap OPD, karena dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pengecekan mengenai tenaga honorer, dan bagi setiap kepala OPD yang mengelola tenaga honorer, mulai saat ini supaya di data, teknik dari pendataan itu ada dalam surat edaran,”
“Ketujuh, atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih kepada OPD, yang sudah membersihkan dan menata halaman kantornya masing-masing, sudah memasang bendera merah putih, bendera umbul-umbul, dan juga kepada OPD yang belum membersihkan bahkan memasang bendera agar segera memasang bendera, karena tinggal beberapa hari ini kita akan melaksanakan Hari Proklamasi Republik Indonesia, kita tidak bisa membayangkan bagaimana para pejuang yang telah mendahului kita, dia memperjuangkan kemerdekaan itu dengan nyawa dengan tetesan air mata dan darah, dan kita hanya diminta untuk bagaimana mengingat itu semuanya dengan mengibarkan bendera merah putih.,”tutup Tumiran. (KominfoPJ/Indah).