NOMOR PERS RELEASE : 079/DISKOMINFO/XI/2023

Mulia, (Senin,6/11) – Tim Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) gelar rapat guna membangun sistem aplikasi JDIH di Kabupaten Puncak Jaya, bertempat di Kantor Dinas Kominfo.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Tujuannya adalah untuk membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam JDIH salah satunya upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, dan meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum.

Ditemui setelah rapat, Kabag Hukum Setda Iwan S. Rumbino, S.STP mengatakan “Kami telah koordinasi dengan kepala Dinas komunikasi dan informatika terkait dengan JDIH di Kabupaten Puncak Jaya,” ucapnya.

JDIH sudah terintegrasi sejak tahun 2021 Bulan September namun ada kendala masih menggunakan domain BPHIN dan belum bisa online dan saat ini Tim sedang berupaya untuk online terkait dokumen Peraturan Bupati hingga Perda hukum di Puncak Jaya.

Kekurangan yang dihadapi selama ini belum memiliki server “Kami belum memiliki server, dan saat ini masih menumpang menggunakan server nasional,” ujar Iwan.

Pihaknya berharap, kedepannya melalui Dinas Kominfo
“Kami mengupayakan untuk menggunakan server sendiri yang pengelolaannya dari kami,” sebutnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Akbar Fitrianto, S. STP, M. AP mengungkapkan bahwa portal JDIHN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Nasional yang seharusnya sudah dimanfaatkan. Pihaknya telah melakukan rapat teknis dengan Bagian Hukum SETDA untuk membahas persiapan migrasi menggunakan domain puncakjayakab.go.id. Pihaknya juga menyampaikan kepada seluruh OPD agar optimalisasi tata kelola Aplikasi yag digunakan segera berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai leading sektor pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tutupnya. (*)

jdihn

portalhukum

puncakjaya

viralpapua