Mulia (PUNCAKJAYAKAB.GO.ID) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya Yakon Enumbi, S.PAK.M.AP, membagikan 339 kartu Identitas anak (KIA) kepada siswa-siswi SMPN 1 Mulia, di Jalan Papua Kampung Pruleme Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua, Kamis pagi (17/02/2022).

Foto Diskominfo PJ

Selain di SMPN 1 Mulia, Kepala Dinas Kependudukam dan Pencatatan Sipil memberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kepada 21 Sekolah di Kabupaten Puncak Jaya dengan jumlah 2.154 keping.

Menurut Yakob Enumbi, KIA (Kartu Indentitas Anak) ini menggantikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk identitas diri pelajar.

“Jadi tahun yang lalu kita sudah kesini untuk data dan foto kartu identitas anak atau KIA, KIA ini digunakan untuk identitas diri, identitas pribadi, orang tua punya ktp dan kia menggantikan KTP untuk anak-anak,” ucapYakob Enumbi.

Ia menambahkan, KIA (Kartu Identitas Anak) adalah satu inovasi Pemerintah pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri untuk pelajar TK , SD dan SMP di seluruh Indonesia.

“Jadi KIA ini inovasi pemerintah untuk memudahkan supaya kita tidak susah cari jauh-jauh, jadi disdukcapil bisa membantu dan kerjasama dengan guru-guru saya sangat berterima kasih sudah mendukung program Pemerintah Puncak Jaya dan Kementrian Dalam Negeri diharuskan anak-anak sekolah atau tinggal dirumah wajib memiliki identitas diri atau KIA, KIA ini bisa umur sekolah, TK, SD, SMP, dan kartu ini bisa untuk membuat rekening buku tabungan,” tambahnya Yakob Enumbi.

Di tempat yang sama Kepala Sekolah SMPN 1 Mulia Agustina Samori, S.PAK, memberikan sambutan, menurutnya KIA ini adalah pengganti KTP untuk anak.

Foto Diskominfo PJ

“Jadi NIK kita yang ada di KK itu NIK itu harus sama, nah ada dibikin lagi tambah lagi pemerintah suatu kemajuan baru, anak-anak diberi KTP anak, jadi nanti selain kalian punya kartu identitas siswa dari sekolah kalian juga punya KTP, yang mau punya hubungan kemana-mana nanti urusan apa-apa kalau itu diminta barangnya sudah ada, ktp nya sudah ada, ktp anak”, tandas Agustina Samori.

Kepala sekolah SMPN 1 Mulia Agustina Samori, S.PAK mengajak berterima kasih kepada Pemerintah karena anak-anak sekolah sudah terdata dengan baik.

“Jadi untuk itu sebagai siswa, sebagai anak sekolah kita harus senang, kita harus berterima kasih kepada Pemerintah karena anak-anak juga sudah terdata dengan baik, anak Indonesia, anak Papua, anak Puncak Jaya sudah terdata dengan baik, data yang sudah terdata kemarin tahun 2021 lalu yang didata oleh kependudukan meminta di sekolah kita, dan sekarang sudah jadi maka akan menerima secara simbolis dan selanjutnya akan dibagi oleh wali kelas kepada kalian semua,” ajak Agustina Samori.

Perlu diketahui, KIA ini terdiri dari dua, yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang mennggunakan foto.

Bahkan, ada beberapa manfaat KIA (Kartu Identitas Anak) yaitu :

  1. KIA digunakan sebagai identitas pengenal diri
  2. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah
  3. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri
  4. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS
  5. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi, hal ini dalam kasus jika mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan
  6. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi
  7. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak

Persyaratan pembuatan KIA untuk anak usia 0-5 tahun :

  1. Tidak perlu menyertakan foto
  2. Mendaftar ke Dinas Dukcapil
  3. Membawa KK orang tua kandung

Persyaratan membuat KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun :

  1. Membawa foto ukuran 4×6, latar biru untuk kelahiran genap dan layar merah untuk kelahiran ganjil
  2. Mendaftar ke Dinas Dukcapil
  3. Membawa KK orang tua kandung

Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya mendorong kepemilikan KIA bagi anak karena merupakan identitas diri sehingga data awal kependudukan sudah ada dan tidak akan berubah hingga seumur hidup, hal ini dimaksud untuk tertibnya administrasi kependudukan dan menghindarkan dari data ganda kependudukan.

Foto Diskominfo PJ

Sementara itu di tahun 2021 Dinas Dukcapil sudah melakukan pelayanan KIA di 21 sekolah diantaranya 6 SMP, 10 SD, DAN 5 TK di Kabupaten Puncak Jaya, dan telah tercetak Kartu Identitas anak (KIA) sebanyak 2.154 KIA, pelayanan ini akan terus didorong bukan hanya di tingkat sekolah, akan bekerja sama dengan tingkat rumah sakit, dan puskesmas, anak yang baru lahir akan kami data dan akan kami terbitkan akte kelahiran dan KIA.

Dan di tahun 2022 sekarang, Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya akan terus berinovasi dalam pelayanan dokumen kependudukan demi terciptanya tertib administrasi kependudukan. (KominfoPJ/Indah/Hari).