_Nomor Pers Release : 046/PR/DISKOMINFO/IX/2023_

*MULIA-(12/09)* Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menggelar Sosialisasi bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi Kewenangan di Distrik Nioga. Bertempat di Aula Kantor Distrik Nioga.

Hadir dalam kegiatan itu,Danramil Ilu Kapt. CHK. Herry Purwanto, SH, Kapolsek Ilu Ipda Yanto Moses Swabra bersama Sekretaris DP3AKB Abdul Manan, SH, M.KP. Hadir juga Plt. Ketua DWP Ny. Norina Tabo Karoba dan Seluruh Peserta Sosialisasi.

Sekretaris DP3AKB Abdul Manan, SH, M.KP dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas, Ursula Waminop Wonda menyampaikan “Saya menyampaikan terima kasih buat semua pihak yang ikut dalam sosialisasi peningkatan layanan rujukan, selain itu juga dilakukan edukasi dan literasi bagi korban kekerasan di Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bersumber dari Dana Otsus Tahun 2023 difokuskan di Distrik Nioga untuk Zona II.

Manan berharap materi yang diberikan dapat disimak baik. Hal ini penting untuk diadopsi di dalam kehidupan berumah tangga dan tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Bagaimana mencegah dan bagaimana jika terjadi, apa yang harus dilakukan serta kemana harua melapor. Kewenangan yang dijadikan acuan adalah institusi dapat memberikan perlindungan bagi para korban KDRT.

Sekretaris DP3AK Abdul Manan, SH, M.KP dalam wawancara menyampaikan “Kegiatan ini  dilaksanan tahun 2023 di distrik Nioga dengan sumber dana Otsus. Tujuannya agar mama-mama bisa memahami. akan hak-hak yang sama yaitu Kesetaraan gender, itu terbukti di Kabupaten Puncak Jaya  perempuan bisa memimpin Sebagai pejabat Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi SE MM di Tahun 2023 dan Kepala Dinas sendiri dari perempuan. Bukti bahwa hal-hal seperti ini yang laki-laki harus paham laki-laki dan perempuan sama derajatnya,”ujarnya. Selain itu diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga di Puncak Jaya dapat menurun drastis.

Dirinya menambahkan bahwa urudan kekerasan dalam rumah tangga adalah tanggung jawab dan peran semua pemangku kepentingan baik Pemda, APH (Polisi) dan bahkan ormas sampai pemuka adat dan tokoh agama. Menurutnya intervensi harus dilakukan oleh instansi yang memiliki “kewenangan” untuk memberikan efek jera dan jaminan hukum agar mereka yang menjadi korban tidak segan untuk melapor. Selain itu dibutuhkan juga pendampingan sehingga tekanan dan ancaman dari pelaku tidak menyurutkan proses hukum.

Ditempat yang sama Kapolsek Ipda Yanto Moses Swabra menyampaikan “Kami sangat support dan berterimakasih kepada Dinas Pemberdayaan  Perempuan karena program ini sangat membantu masyarakat guna sosialisasi aturan dan keluarga berencana. Agar supaya kedepannya mama-mama Papua bisa mengerti aturan khususnya dalam hal ini perlindungan perempuan dan anak.”jelasnya.

Dalam paparannya, Kapolsek Ipda Yanto Moses Swabra selaku narasumber menyampaikan dalam judul korban kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan menjelaskan “Kita di Papua tiap hari ada masalah baku pukul (Kekerasan/perkelahian), itu bahaya karena ada Pasal 76 (c) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.”tegasnya.

Kapolsek menambahkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak “terang Swabra.

Kabid Perlindungan Perempuan Frids. L. Manufandu, SE dikesempatan yang sama juga mengungkapkan “Jaga lindungi dan sayang kepada istri dan anak menjadi keluarga bahagia, karena negara sudah menyadari akan hal itu untuk melindungi hak-hak perempuan,”ucapnya.

Kegiatan berjalan lancar sampai penutupan. Penyampaian materi berlangsung baik di halaman Kantor Distrik yang disaksikan para kepala kampung dan tokoh gereja setempat. (*)

#Diskominfo
#Infopuncakjaya
#radiopuncakjaya
#dp3akbpuncakjaya