NOMOR PERS RELEASE : 094/DISKOMINFO/XI/2023

Mulia (27/11)-Guna memenuhi kepentingan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya, KPUD dan Bawaslu Puncak Jaya gelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Puncak Jaya.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Tumiran S.Sos, M.AP, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Yahya Wonorenggo, S.IP, M.Sos, Staf Ahli Bupati Massora S.Hut, M.Si dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.

Selain itu, rapat ikut dihadiri Kapolres Puncak Jaya yang diwakili Kabag OPS Kompol Heri. Dalam sambutannya, Komisioner KPUD Puncak Jaya Yemies Wonda SH, selaku Ketua Divisi Hukum menyampaikan,”Kegiatan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Maka hari ini, KPUD melaksanakan rapat untuk menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Karena kegiatan koordinasi akan bermanfaat untuk penyelenggara pemilu dan juga partai politik peserta pemilu,” jelas Anggota KPU Yemies Wonda. Pj. Bupati Tumiran S.Sos. M. AP menyampaikan bahwa tahapan-tahapan kegiatan sudah dimulai bahkan partai politik yang terlibat dalam pelaksanaan demokrasi pemasangan alat-alat peraga kampanye di seluruh Wilayah Kabupaten Puncak Jaya.

Ia menyampaikan “Partai politik dapat memasang alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Puncak Jaya kecuali tempat yang dilarang/dikecualikan sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu” Ujarnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa Ketentuan terkait dengan lokasi pemasangan baleho, spanduk/alat-alat peraga kampanye yang dikecualikan yaitu “Dalam kompleks kantor-kantor Pemerintah, Fasilitas/rangka baleho pemerintah, kompleks perumahan Dinas ASN, TNI/POLRI dan tempat-tempat Ibadah dan Sekolah-sekolah dan hindari pemasangan bendera partai di jalan-jalan kecuali disisi kiri kanan jalan terdapat Kantor Partai Politik.”jelasnya.

Lebih Lanjut, Pj. Bupati berpesan kepada 18 Partai Politik agar melaksanakan Kampanye dengan Penuh Damai, tertib, dan santun. Pihaknya juga menghimbau agar peserta pemilu untuk menghindari pemuatan konten kampanye yang berbau SARA, ujaran kebencian dan hal-hal yang dikhawatirkan akan memicu perpecahan “Tegas Pj. Bupati.

Selain itu pihaknya kembali menegaskan untuk cipta kondisi memasuki kampanye agar aparat keamanan melakukan beberapa hal. “Dilarang keras untuk jual beli minuman keras atau sejenisnya.

Karena nanti akan menjadi pemicu munculnya konflik. Kemudian penggunaan alat-alat tajam/sajam seperti panah, parang dan sejenisnya dilarang untuk dibawa. Kampanye menggunakan kata-kata kebencian dilarang tapi gunakan bahasa saling menyatukan satu dengan yang lain.

Hak ini demi menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Puncak Jaya dengan harapan pilkada tahun ini harus lebih baik dari Pemilu/Pilkada tahun kemarin dan menjaga hubungan baik antara sesama,”pungkasnya.

Semoga penyelenggara pemilu baik itu KPUD maupun Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya bisa profesional dan Independen dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan UU yang sudah ditetapkan.

Adapun keputusan rapat tersebut, pemda akan menyampaikan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.

#diskominfo

#radiopuja

#kerjasama

#kpud

#kabarpapua

#pemiludamai