NOMOR PERS RELEASE : 081/DISKOMINFO/XI/2023

Jayapura (Rabu, 8/11)-Guna mendukung pelaksanaan agenda pesta demokrasi dilangsungkan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dengan Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Puncak Jaya.

Turut hadir Pj. Bupati Tumiran, S.Sos, M.AP didampingi Pj. Sekda Yubelina Enumbi, SE.,MM bersama Ketua KPUD Darinus Wonda dan Komisioner KPUD Puncak Jaya. Hadir juga Kepala Dinas Kesbangpol Keni Wonda, S.Sos.,M.SI bersama Asisten Bid Adum Ordianto Baruri, S. Pt bersama Kepala BPKAD Risa Siswojo,S.IP,M.AP.

Dalam sambutan Pj. Bupati Tumiran, S.Sos.,M.AP mengatakan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dirinya juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa komisi pemilihan umum adalah Lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Pengalokasian Anggaran/pendanaan atas kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari APBD perlu mendapatperhatian yang serius, karena hal ini merupakan perintah yang harus dilaksanakan, namun demikian juga sangat perlu dipahami Bersama terkait kondisi keuangan Daerah saat ini

Tak Lupa Pj. Bupati mengucapkan terima kasih banyak kepada Pj. Sekda yang telah berusaha dan berupaya dalam merasionalkan anggaran atas usulan dari KPU dengan mempertimbangkan hal kedepan di Tahun Anggaran 2024.

Pihaknya menegaskan, “Pemerintah Daerah sudah berkomitmen memberikan dana hibah kepada KPU Puncak Jaya dalam menyelenggarakan pemilihan kepala Daerah serentak di Tahun 2024 sebesar Rp. 75.000.000.000,-“ tegasnya.

Ia berharap “Dana hibah tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin secara efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan seluruh proses dan penggunaan terutama sampai dengan pertanggungjawabannya, yakin dan optimis KPU sebagai penyelenggara kegiatan di Kabupaten Puncak Jaya dapat melaksanakan semua proses, tahapan dengan lancar dan baik,” tutupnya (*).

diskomnfo

radiopuja

danahibah

kpu

pilkada2024

kabarpapua