Nomor Pers Release : 043/PR/DISKOMINFO/IX/2023
MULIA-(11/09) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Setda Yahya Wonorenggo S. IP, M. Sos memimpin Apel Gabungan ASN, Tenaga Honorer, Instansi Vertikal, dan Ormas di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya.
Pada kesempatan itu Yahya menekankan bahwa ASN bahkan pejabat sekalipun dilarang Keras untuk mendirikan bangunan di Lingkungan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya. “Aturan sudah jelas Mulai hari ini diminta ASN maupun pejabat untuk bongkar semua bangunan liar, karena itu tanah milik negara. Termasuk apapun usaha dagang di atas tanah pemda” jelasnya.
Direncanakan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menugaskan kepada Anggota Satuan Pamong Praja untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Mulai hari ini segera dicek semua rumah dinas yg ada di Kota Baru. Entah itu bangunan usaha dalam bentuk apapun segera dicek dan dilaporkan.” tegasnya.
Terkait ada indikasi pembangunan rumah tanpa ijin pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan, karena kita sebelumnya telah dipantau sebelum dibangun hari ini segera dibongkar. Karena Kalau sudah jadi bangunan jangan sampai ada minta sesuatu/tuntut ganti rugi dan sebagainya” Jelas Yahya.
Selepas dari apel, ditemui diKantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kasatpol PP Frits Opur, SH, M. KP Diwakili Sekretaris Satuan, Wepinus Wonerengga, SE dan Kasi Penertiban Mulia Indah Mangnga, SH membenarkan hal tersebut. “Anggota Satuan Pamong Praja akan melakukan kegiatan pengecekan rumah-rumah dinas bagi setiap pemilik yang menyewakan/membangun rumah didalam halaman rumah dinas. Kami akan bertindak dengan memberi himbauan kepada pengguna Rumah di Tanah Pemerintah, selanjutnya mendata dan memastikan langsung kepada pemiliknya.” ujarnya.
“Rumah Dinas dilarang keras untuk mendirikan segala bentuk Usaha atau bangunan, apalagi yang menyebabkan penyakit masyarakat seperti togel, judi dan apapun itu. Setelah mendapatkan laporan kami berharap semuanya bisa berjalan dengan baik” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan jika telah ada surat perintah dari pimpinan. “Agar supaya memudahkan kami menjalankan tugas di lapangan bertemu langsung kepada pemilik kios, bahkan pemilik rumah Dinas yang menyewakan rumah mereka untuk dijadikan kios supaya mereka juga tau bahwa ada dasar hukum yang bisa kami laksanakan demikian” Jelas Mulia Indah.
Ditempat yang sama, Wepinus Wonerengga, SE menambahkan, “Kami Akan kerja sama dengan Badan Pertanahan, Bidang Aset pada BPKAD dan Dinas kominfo untuk bersama-sama melaksanakan tugas perintah kepada kami “Pengecekan selanjutnya akan dilakukan pada rumah-rumah pegawai, pejabat yang ada maupun usaha-usaha yang berada di atas tanah Pemerintah” Ucapnya.(*)