SIARAN PERS No:032/DISKOMINFO/IV/2023
MULIA_(18 Juli 2023) Ditemui disela kegiatan Nikah Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan agenda rutin bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan akte perkawinan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sesuai dan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 bahwa pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan asas atas peristiwa sejak ditetapkan berubah kini menjadi berdasarkan asas domisili.
Kepala Disdukcapil Puncak Jaya Periya Wonerengga, S. IP yang diwakili Sekretaris Disdukcapil Ibrahim Musba, S.Kom menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi tertib administrasi kependudukan WNI di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut pihaknya melakukan pernikahan ini berdasarkan asas domisili. “Setiap Warga Negara yakni Penduduk yang memiliki KTP Puncak Jaya yang telah memenuhi syarat dapat melaksanakan perkawinan dengan menyiapkan dokumen yaitu Kartu keluarga, KTP dan keterangan nikah gereja. Persyaratannya juga tidak sulit. Jika sudah dilengkapi semuanya kami akan menikahkan catatan sipil yang diakui oleh negara khususnya bagi PNS” Jelas Musbah.
“Dari nikah catatan sipil ini perubahan nikah sah akan berubah menjadi kawin tercatat. Kawin tercatat ini kami mengambil dari nomor ketetapan perkawinan.”tambahnya.
Pihaknya menjelaskan “Hari ini telah dilangsungkan pernikahan cacatan sipil 28 peserta sehingga kami menghimbau juga bagi masyarakat Puncak Jaya terutama bagi PNS untuk segera melakukan perkawinan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,”Ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Agustinus, SE, MAP selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil berharap untuk kedepan bagi masyarakat Puncak Jaya terutama bagi PNS yang sudah punya pasangan tetapi belum mempunyai akte perkawinan segera diurus karena kedepannya semua data secara online dan semua data singkronisasi kependudukan dan penggunaan data seperti kepegawaian di BKPPD dan BKN bisa singkron.
Ada beberapa alasan mengapa diutamakan bagi PNS salah satu diantaranya bahwa status pegawai negeri yang belum menikah dan mempunyai punya anak itu akan bermasalah nanti pada saat penggurusan pensiun nantinya.
“Paling tidak harus diurus dari sekarang supaya pada saat ada anak sudah tidak masalah pada anak tersebut untuk dilakukan sebagai ahli warisnya.” sebut Agustinus.
Ditempat yang sama mewakili peserta pasangan Nikah Sipil Yan Yogobi didampingi Betty Aroy Menyampaikan apresiasinya. “Kami Mengucap syukur kepada Tuhan atas penyertaan Tuhan hingga tepat pada hari ini momen pernikahan masal dirinya bersama istri dapat mengikuti kegiatan yang sudah diselenggarakan oleh Dukcapil. Ini bukti Pemerintah Daerah Puncak Jaya telah memfasilitasi masyarakat melalui dinas terkait sehingga kami merasa terbantu” pungkasnya.
Dirinya juga mengajak kepada generasi Milenial khususnya PNS dan abdi negara lain “Generasi yang sekarang yang sudah punya pasangan dan, siap berumahtangga ayo nikah. Jangan abaikan nikah capil, karena nikah capil itu penting untuk melengkapi pensiun. Jadi jangan abaikan.” tutup Yan kepada media.
Jadi, kaka pace dan mace yang sudah punya pasangan dan ingin sah dalam dokumen negara yuk, segera daftarkan jangan ditunda.(*)