_SIARAN PERS NO:029/DISKOMINFO/VII/2023_

Mulia_12 Juli 2023. Setelah penantian, akhirnya masyarakat Puncak Jaya dapat tersenyum manis setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak Jaya melakukan Penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I bagi 302 Kampung melalui Bank Papua di 3 lokasi pencairan berbeda yaitu Kantor Bank Papua Cabang Mulia, Kantor Distrik Ilu dan Kantor Distrik Fawi.

Penyaluran diawasi langsung oleh Inspektorat Daerah serta pengamanan oleh personil Kodim 1714/PJ dan Polres Puncak Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya. Kegiatan juga dihadiri sejumlah kepala kampung dan masyarakat.

Penyaluran tahap awal dilakukan di Kota Mulia (Zona I) di Bank Papua Cabang Mulia. Pembagian Dana Desa terbagi Menjadi 3 Zona diantaranya yaitu Zona I terdiri dari 17 distrik dan Zona II sebanyak 7 distrik, dan Zona III sejumlah 3 distrik guna memudahkan distribusi ke penerima manfaat. “Ini sesuai dengan arahan Pj. Bupati dan Pj. Sekda agar penyaluran Dana Bantuan harus disalurkan ke Distrik dan selanjutnya Kepala Distrik harus mendistribusikan ke Kampung masing-masing dihadapan masyarakat” jelasnya.

Kepala Dinas DPMK Irwan Tabuni, S.STP di dampingi Yoginus Telenggen, S.IP selaku Bendahara Kantor DPMK dan Kepala Bank Papua Robert Lemauk mengaku siap untuk mengawal distribusi DD.

Irwan Menyampaikan bahwa Dasar Hukum dalam penyaluran Dana Desa bukan diatur oleh Pemerintahan Daerah, tetapi sudah diatur antara lain mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 temtang Pengelolaan Keuangan Desa, PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada sejumlah Distrik yang dinilai sukses mengelola Dana Desa secara administratif. “Kami apresiasi Kepala Distrik Mulia dan Kepala Distrik Pagaleme karena dari 27 distrik, Distrik Pagaleme dan Mulia yang SPJ sudah selesai dan bisa mengatur uang kegiatan serta laporan pertanggungjawaban dengan baik.” ungkapnya.

Disinggung soal kendala, Irwan mengakui jajaran dibawahnya yakni Kepala Kampung cukup lambat dalam administrasi dan masih perlu dilakukan akselerasi dan percepatan. “Baru dua distrik yang telah Memasukan SPJ yaitu Distrik Mulia dan Distrik pagaleme. Sedangkan untuk 25 distrik belum memasukan SPJ. Ini perlu kami evaluasi” jelasnya. Pihaknya akan membangun komunikasi dengan sejumlah pihak terkait keterlambatan itu.

“Namun, kami berusaha bagaimana memberikan motivasi bagi Distrik yang lain bahwa Dana mereka sudah masuk di Rekening Kas Desa atau Kampung di RKD, sehingga mereka juga harus mengejar untuk laporan pertanggungjawabannya untuk Tahun 2022,”Ujarnya.

Dirinya mengimbau dengan adanya penyaluran Dana Desa Tahap I para kepala kampung dapat menyalurkan sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang sudah ditetapkan supaya masyarakat dapat merasakan manfaat sesuai tujuan dan harapan masyarakat. Hal ini agar penyaluran sesuai dengan peruntukannya karena diawasi masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan dananya. Menurutnya kehadiran DD menjadi stimulus bagi desa untuk mandiri secara ekonomi dan pembangunan yang memberi nilai ekonomis
berbasis kearifan lokal.

“Dana Desa juga dapat disalurkan sesuai sasaran dan ada beberapa program yang mana pekerjaannya dilaksanakan dan dikelola oleh masyarakat kampung itu dan dibiayai dana desa.
Sementara program lainnya yang terdapat didalamnya itu yaitu program stunting maupun pembentukan BUMDES yang sudah ada menjadi penyertaan modal mandiri.” Tutupnya.(*)

#diskominfo
#infopuncakjaya
#radiopuncakjaya
#dpmkpuncakjaya
#danadesa
#papuatengahdamai