Mulia, (PUNCAKJAYAKAB.GO.ID) – Kabupaten Puncak Jaya, Papua menjadi yang pertama diantara Kabupaten Kota dan Provinsi lainnya di Indonesia dalam menuntaskan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
Perkada ini nantinya akan jadi pedoman dalam perencanaan pembangunan dan pemerintahan oleh Penjabat/Carateker di daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya akan berakhir 2022. Termasuk Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2022 mendatang.
Sekretaris Bappeda, Bertnadus Tandidatu Seleng, S.Sos, M.Si mengakui, adanya kendala saat awal penyusunan. Dimana APBD Puncak Jaya Tahun 2022 telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Puncak Jaya, namun pada 31 Desember 2021 terbit Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021.
“Hal ini mewajibkan seluruh Kabupaten Kota yang masa jabatan KDH/WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) berakhir di 2022 harus menyusun RPD,” ujarnya.
Bertnadus menuturkan, kendati ini bukan sebuah kompetisi yang harus dibesarkan, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab rutin jajaran. Bahwa pencapaian itu merupakan bukti komitmen pimpinan khususnya siap menyambut transisi yang patut diapresiasi.
“Sejak awal, bapak Bupati (Dr. Yuni Wonda) sangat mendukung agar RPD ini segera dituntaskan. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan padahal sejatinya Visi-Misi KDH masih ada sampai 2023 nanti, namun hal itu menurut beliau adalah sebuah aturan yang harus diikuti sehingga hari ini tanggal 10 Maret kami sudah melaporkan ke Kemendagri,” tutur Bertnadus.
Sesuai tahapan, RPD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan akan menjadi landasan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang rencananya akan ditetapkan pada minggu keempat bulan Maret 2022.
Disinggung mengenai kendala, Bert mengaku kebanyakan daerah masih kesulitan dalam menyusun penganggarannya. Pihaknya bersyukur selain komitmen dan kepatuhan KDH terhadap dinamika aturan dan partisipasi aktif Pimpinan OPD membuat segala sesuatunya dapat berjalan lancar.
Menjadi yang pertama menyelesaikan RPD diapresiasi oleh pihak Bangda Kemendagri, Ismail Bama.
Ia menyampaikan berdasarkan data pada Jumat, 11 Maret 2022 Jam 08.15 WIB, dari 102 Provinsi/Kabupaten/Kotamadya yang menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, Kabupaten Puncak Jaya merupakan Kabupaten yang pertama Menetapkan RPD.
“Selamat kepada Puncak Jaya sebagai Kabupaten Pertama yang tuntas menerbitkan RPD 2023-2026 dari seluruh Kabupaten Kota bahkan Provinsi, meskipun waktu yang diberikan masih ada,” ucap Ismail.
Sementara itu Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda mengakui bahwa pencapaian ini merupakan salah satu target pencapaiannya dalam masa kepemimpinannya guna menuntaskan paradigma dan kinerja ASN dalam rangka mewujudkan Good Governance di Puncak Jaya.
“Selama 4 Tahun Kabupaten Puncak Jaya, Puji Tuhan dalam keadaan aman dan damai dan bisa saya pastikan hampir 90 persen. Dalam masa itu, saya bersama jajaran saya dapat bekerja membangun dan menata ulang birokrasi sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga WTP 3 Tahun berturut-turut bisa kita raih. Meski kami ada di pedalaman Papua kami tidak ketinggalan dengan daerah lain dalam hal pembangunan dan pemerintahan, dengan situasi aman ini semua bisa berjalan dengan baik serta masyarakat dapat beraktivitas” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menyayangkan dalam pemberitaan masih sering terjadi salah penyebutan nama Kabupaten ketika muncul berita negatif dari kabupaten lain. Terkait penyebutan nama kabupaten yang hampir serupa dirinya meminta agar media benar-benar teliti mencermati berita terkait lokasi kejadian agar tidak salah pasang (KominfoPJ/Hari).