Mulia (PUNCAKJAYAKAB.GO.ID) – BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Puncak Jaya menggelar Forum Konsultasi Publik, Rancangan
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Puncak Jaya tahun 2023 – 2026, bertempat di Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Rabu siang (02/03/22).

Foto Diskominfo / PJ Johdan A.A.P.

Mewakili kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda Bernadtus Seleng menyampaikan laporan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RRPD) Tahun 2023-2026.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan laporan pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten puncak jaya tahun 2023-2026, sebagai OPD yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan penyusunan, dan pelaksanaan kebijkan Daerah dibidang perencanaan, BAPPEDA memiliki tanggung jawab di bidang pembangunan daerah, oleh karena itu, ini adalah sebagai forum untuk melakukan sinkronisasi rencana ini adalah sebagai forum untuk melakukan sinkronisasi rencana pembangunan daerah Di Kabupaten Puncak Jaya konsultasi publik rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023 – 2026,” ucap Bertnadus Seleng.

Foto Diskominfo / PJ Johdan A.A.P.

Ia menuturkan, ada 5 tujuan dilaksanakannya forum konsultasi publik kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)

“Satu untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan rancangan awal rencana pembangunan daerah kabupaten puncak jaya tahun 2023-2026 yang memuat tujuan, sasaran, arah kebijakan pembangunan serta program prioritas pembangunan, yang telah disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan prioritas atau fokus papua 2022-2041 dalam RIPPP (Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua) hal ini dimaksudkan guna merespon kebutuhan masyarakat Puncak Jaya sampai dengan tahun 2026,”

“Kedua Sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan atau Dokumen Rencana kerjaan Pemerintah Daerah (RKPD), dokumen rencana strategi organisasi perangkat daerah (Renstra OPD), dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah (Renja OPD) dan perencanaan penganggarannya,”

“Ketiga mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan nasional, provinsi dan kabupaten,”

“Keempat menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di Kabupaten Puncak Jaya,”

“Kelima memberikan tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dan melakukan evaluasi kinerja tahunan pembangunan daerah,” tutur Bertnadus Seleng.

Bahkan, Bertnadus Seleng menjelaskan ada dua tujuan sasaran dalam pelaksanaan forum konsultasi publik ini.

“Pertama tersedianya dokumen Rencana Pembangunan Daerah (Rpd) Kabupaten Puncak Jaya 2023 – 2026 yang mengakomodir seluruh kepentingan elemen masyarakat dan pemerintah baik dari tingkat kampung, distrik serta Kabupaten dan kedua tersedianya dokumen sebagai pedoman dan arah pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan bagi seluruh komponen Daerah Kabupaten Puncak Jaya (Pemerintah, Masyarakat, Dunia usaha dan lain-lain),” jelas Bertnadus Seleng.

Sementara itu Plh. Sekertaris Daerah Yahya Wonorenggo, S. IP, dalam hal ini mewakili Bupati Puncak Jaya menyampaikan sambutan, bahwa Forum Konsultasi Publik ini merupakan amanah Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Foto Diskominfo / PJ Johdan A.A.P.

“Forum konsultasi publik ini merupakan amanah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta khusus untuk penyusunan dokumen RPD 2023-2026, serta instruksi mendagri Nomor 70 tahun 2021tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah bagi Daerah yang masa jabatan kepala Daerah berakhir pada tahun 2022,” tandas Yahya Wonorenggo.

Yahya kembali menegaskan, penyusunan RDP ini perlu mendapatkan perhatian serius dan masukan dari pemangku kepentingan khususnya OPD.

“Terkait dengan penyusunan RPD kali ini perlu mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan khususnya para kepala OPD agar benar benar serius dan pro-aktif memberikan masukan positif dan konstruktif dalam rangka menghasilkan RPD yang berkualitas, agar pengelolaan dan penggunaan anggaran yang ada di Perangkat OPD bisa berjalan dengan efektif dan dapat di lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Yahya Wonorenggo.

Perlu diketahui pembiayaan untuk Rencana Pembangunan Daerah (RDP) di Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2023 – 2026 berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2022.

“Pembiayaan ini berasal dari APBD tahun 2022,” cetus Yahya Wonorenggo.

Di akhir sambutannya, Plh Sekretaris Daerah Yahya Wonorenggo, S.IP, secara resmi membuka acara Forum Konsultasi Publik dengan memukul alat musik khas Indonesia bagian Timur Papua yaitu Tifa. (KominfoPJ/Indah/Hari).