Jayapura, Bappeda Provinsi Papua lakukan pembahas RKA Otsus Tahun Anggaran 2022 yang diikuti Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop, Jayapura Selatan Kota Jayapura, 15-16 Desember 2021.

Kegiatan diawali Diskusi Panel Koordinasi Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Penyaji para pemangku kepentingan tingkat pusat diantaranya Direktur Trasfer Dana Umum Kemenkeu Adriyanto, Kasubid Perencanaan Daerah Wil IV Dirjen Bina Keuda Kemendagri Fernando H. Siagiaan, plt. Direktur Regional III Bappenas Ika Retno Wulandari, dengan moderator Kasubid Pemerintahan dan Otsus Bidang Sosbud Bappeda Provinsi Papua Jull Eddy
Way, S.Sos.

Kepala Bappeda yang di Wakili Sekretaris Bappeda Adolof Kambuaya dalam arahan pembukaan menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana antara UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 2 Tahun 2021. Penyaluran dana UU 21/2001 melalui pemerintah Provinsi Papua sedangkan berdasarkan UU 2/2021, Alokasi Dana Otsus langsung dari pemerintah pusat ke Kabupaten/kota tidak lagi melalui Pemerintah Provinsi seerti sebelumnya. Sekretaris Bappeda Provinsi Papua juga menyampaikan bahwa dana Pendidikan dan Kesehatan yang selama ini di kelola provinsi sebagai urusan bersama (UB) secara bertahap akan dialihkan ke Kabupaten/Kota.

Direktur Transfer Dana Umum Ardiyanto dalam pemaparan via daring menyampaikan bahwa, UU Nomor 2 Tahun 2021 lebih menekankan pada konsolidasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Legislatif, MRP dan Badan Khusus. Selain itu menjadi pembeda adanya Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), sebagai grand desain pembangunan Papua dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.

Plt. Direktur Reginal III Bappenas Ika menyampaikan bahwa diharapkan dengan dana otonomi khusus tahap II dapat memacu percepatan pembangunan dengan memperhatikan tiga faktor utama yaitu Geo Stategis (Papua sebagai gerbang penghubung Indonesia dan kawasan Asia Fasifik), Geo Ekonomi (Papua memiliki potensi sektor agro lokal diantaranya kakao, kopi, kelapa, sagu dan potensi tambang) serta Geo Politik (Papua pulau besar bersebelah langsung dengan kawasan Melanesia dan Polinesia dan punya peran penting dalam perdamaian kawasan Asia-Pasifik).

Fernando H. Siagiaan yang hadir langsung dalam forum ini, menyampaikan bahwa dana Otsus merupakan afirmatif bagi Orang Asli Papua (OAP), oleh karena itu program dan kegiatan yang dilaksakan harus menyentuh langsung hak dasar OAP. Tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran yang lebih banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan aparatur. Lanjut Fernando berharap program dan kegiatan sesuai arahan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.

Dihari kedua (16/12/21) dilaksanakan pembahasan RKA Otsus oleh tim pembahas dari Bappeda Provinsi Papua. Tim Kabupaten Puncak Jaya yang dipimpim Bappeda Kabupaten Puncak Jaya, mendapat kesempatan pembahasan pada meja Lapago III yang dipimpin Kabid Fispra Bappeda Provinsi Papua Yulian Weya didampingi Bu Merlin. Kepala Bappeda Puncak Jaya yang di Wakili Sekretaris Bappeda Bertnadus Seleng menyampaikan apresiasi kepada tim pembahasan Provisi Papua dan siap memperbaiki RKA sesuai arahan tim pembahas. Pembahasan kali ini tidak banyak mengalami perubahan, hal ini karena Bappeda Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan pembahasan RKA Otsus dengan OPD di Mulia, tutur Bert. (KominfoPuja.MS)