Awali bulan Februari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (02/02).
Sebagai tuan rumah di meja pimpinan Ketua DPRD, Zakarias Telenggen didampingi Wakil Ketua II Miren Kogoya, Si.Kom serta para pimpinan Fraksi dan jajaran anggota DPRD.
Hadir dalam kegiatan, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM bersama Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si dan Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM didampingi Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si. Hadir pula Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP bersama Pejabat Eselon II dan III, Pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid serta Pimpinan Ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya.
Sidang dihadiri sebanyak 25 dari 30 anggota dewan.
Dalam paparan Nota Keuangan Ranperda APBD Puncak Jaya Tahun 2021, Bupati Yuni menyampaikan, berdasarkan asumsi atas kebijakan Pemerintahan Pusat dan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya maka pada APBD tahun anggaran 2021 ini pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 1.284.934.166.303,52 yang terdiri dari PAD yang dianggarkan sebesar Rp. 40.842.161.852,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 872.825.967.000,00 , dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 372.266.037.451.52
Menurut Bupati Yuni jika dicermati maka sangat berbeda dengan APBD-APBD tahun sebelumnya
“Perbedaan yang ada tersebut sebagai konsekuensi dari diterapkannya Pemendagri Nomor 90 tahun 2019 yang merupakan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan Single Codebase” ujarnya.
Penurunan Pagu APBD
Selain itu dirinya mengungkapkan pagu anggaran APBD tahun 2021 ini terjadi penurunan dikarenakan faktor lain.
“APBD Kita tahun ini turun sekitar 150 Milyar Rupiah dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya penurunan sumber pendapatan pada tahun lalu,” paparnya
Penurunan ini telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya. Oleh karena itu, lanjut Bupati, sidang belum bisa disahkan februari ini karena proses perjalanan membutuhkan waktu konsultasi dan evaluasi.
“Kemungkinan akan kita laksanakan pada akhir februari atau awal maret akan kita sahkan” ungkap Bupati Yuni.
Adapun terkait Perda Non APBD tentang rancangan pengelolaan barang milik daerah sehingga peraturan daerah ini perlu dibuat guna lebih mengefektifkan pengelolaan barang milik daerah sehingga produk hukum atau dokumen yang dihasilkan lebih akurat dan akuntabel.
Hal ini seiring dengan tuntutan hasil temuan BPK RI serta sesuai dengan rekomendasi dan rencana KPK dalam melakukan pemberatasan korupsi.
Ditemui setelah kegiatan rapat tersebut Bupati Yuni Wonda menyampaikan agenda strategisnya kedepan.
“Didalam tahun anggaran 2021 dalam proses penyusunan APBD kita lebih kepada rutinitas rutin yang ada dari DAU dan lain-lain yang sudah kita anggarkan,” ungkapnya
Untuk kegiatan yang prioritas bagi pelayanan kepada masyarakat ada beberapa pembangunan penting yang harus dilakukan diantaranya penyelesaian pembangunan Aula GIDI, pembangunan pagar kantor bupati dan lebih prioritas lagi untuk pembangunan Kantor Distrik yang belum ada.
“Selain itu belanja dan pembiayaan berupa pelayanan prioritas langsung kepada masyarakat baik melalui sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan perekonomian tetap kita lanjutkan sesuai dengan pos dana otsus yang telah kita anggarkan” tuturnya.
Bupati berharap sekalipun terjadi pengurangan pembiayaan yang berdampak pada penurunan volume belanja di beberapa OPD, namun kualitas pelayanan kepada masyarakat serta kinerja ASN harus tetap berjalan dengan baik dan pembangunan harus tetap terus berjalan.